AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan proses seleksi masuk sekolah yang lebih objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa di Indonesia.
Mulai tahun ini, mekanisme penerimaan murid baru tidak lagi mengacu pada sistem zonasi, melainkan berdasarkan domisili peserta.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PMB DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024: Cek Jadwal Resmi dan Cara Mengetahui Hasilnya
Pembukaan Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Untuk wilayah DKI Jakarta, jadwal resmi pembukaan seleksi murid baru belum diumumkan secara rinci.
Namun, jika berkaca pada pelaksanaan tahun lalu, proses seleksi diperkirakan dimulai antara Mei hingga Juli 2025. Dengan begitu, masyarakat di Ibu Kota sebaiknya mulai bersiap sejak sekarang.
Sebagai catatan penting, calon peserta yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025 Berdasarkan Surat Edaran Resmi
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut tahapan dan waktu pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh jenjang pendidikan:
1. Tahap Perencanaan (Maret–April)
- Penetapan wilayah dan daya tampung sekolah.
- Penyusunan petunjuk teknis dan pembentukan panitia.
- Pengadaan sistem aplikasi penerimaan murid.
- Sosialisasi ke masyarakat serta deklarasi prinsip transparansi dan keadilan.
Baca Juga: Adu Kamera Infinix Note 50 vs Tecno Camon 40: Siapa yang Hasil Foto dan Videonya Lebih Bagus?
2. Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli)
- Pengumuman pendaftaran dibuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.
- Kanal pelaporan disediakan oleh pemerintah daerah selama proses berlangsung.
- Pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada Juni hingga Juli, disesuaikan dengan kalender pendidikan masing-masing wilayah.
3. Tahap Pasca Seleksi (Agustus dan Setelahnya)
- Pengolahan dan integrasi data penerimaan, mengacu pada cut-off data Dapodik.
- Laporan hasil seleksi dikirim oleh sekolah ke dinas pendidikan dan dilanjutkan ke unit pelaksana teknis seperti BBPMP/BPMP maksimal tiga bulan setelah seleksi selesai.
Persyaratan Umum Mengikuti SPMB 2025
Untuk bisa mengikuti seleksi tahun ini, para calon siswa wajib memenuhi syarat sesuai jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rincian yang perlu diketahui:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Anak harus berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli, namun prioritas utama diberikan pada yang sudah berumur 7 tahun.
- Usia minimal bisa turun menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat luar biasa, disertai surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah lulus dari tingkat SD atau yang setara.
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli.
- Sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau sederajat.
- Untuk SMK tertentu, bisa ada tambahan syarat sesuai bidang keahlian yang dipilih.
Transformasi PPDB menjadi SPMB diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Warga Jakarta dan daerah lainnya diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat agar tidak tertinggal informasi penting.
Pastikan semua dokumen dan syarat sudah lengkap sebelum masa pendaftaran dimulai.
Dengan sistem baru ini, diharapkan seluruh proses seleksi berlangsung lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang berkualitas.***