Pendidikan

Syarat Pendaftar Sekolah Kedinasan di Beberapa Instansi Berikut, Bolehkah dari Lulusan SMK?

Oleh: Iit Lita Apriani Senin 27 Mei 2024, 19:17 WIB
Sekolah Kedinasan Poltek SSN | Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh pemerintah dan menawarkan pendidikan dengan ikatan dinas.

AYOJAKARTA.COM -- Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh pemerintah dan menawarkan pendidikan dengan ikatan dinas.

Lulusan sekolah ini biasanya akan langsung ditempatkan di instansi pemerintahan terkait.

Berikut adalah syarat pendaftar untuk beberapa sekolah kedinasan di Indonesia berdasarkan informasi dari Instagram @infojawabarat yang dikutip oleh Ayojakarta.com pada Senin, 27 Mei 2024.

1. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (semua jurusan).

2. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa).

Catatan: Lulusan SMK/MAK tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Tes Psikologi Kehidupan: Pilih Satu Gambar yang Menunjukkan Ekspresi Terkejut dan Lihat Apa Ketakutan Terbesar yang Kamu Miliki

3. POLSTAT STIS (Politeknik Statistika STIS)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (jurusan Teknik Komputer dan Informatika).

4. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (semua jurusan).

5. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (semua jurusan).

6. POLTEKIM/POLTEKIP (Politeknik Imigrasi/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (semua jurusan).

7. SEKDIN KEMENHUB (Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA, IPS, Bahasa), SMK/MAK (tergantung pada kedinasan yang dipilih).

8. POLTEK SSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara)

Lulusan: SMA/MA (jurusan IPA).

Catatan: Jurusan IPS tidak bisa mendaftar.

Lulusan SMK/MAK yang dapat mendaftar adalah mereka yang berasal dari bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Telekomunikasi, Kompetensi Keahlian, Jaringan akses telekomunikasi, Komputer dan Informatika, dan beberapa bidang terkait lainnya.

Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pendaftar untuk memperhatikan detail persyaratan tersebut agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Kesaksian Teman Kerja, Sebut Pegi Tidak Ada Saat Pembunuhan Vina Cirebon, Bondol: Pegi Itu Salah Tangkap

Misalnya, lulusan SMK/MAK dari semua jurusan bisa mendaftar di PKN STAN, sementara untuk POLSTAT STIS, hanya lulusan dari jurusan Teknik Komputer dan Informatika yang bisa mendaftar.

Setelah mengetahui syarat-syarat dasar ini, calon pendaftar sebaiknya mengunjungi situs resmi masing-masing sekolah kedinasan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Di antaranya mengenai proses pendaftaran, jadwal, dan persyaratan tambahan lainnya seperti tes kesehatan, tes fisik, dan wawancara.

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Aris Abdulsalam