AYOJAKARTA.COM - Saat ini pendaftaran Sekolah Kedinasan masih terus dilakukan, salah satunya yaitu Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub).
Berbagai syarat harus segera dipenuhi oleh para calon taruna-taruni yang ingin masuk Sekdin Kemenhub.
Selain persyaratan administratif, calon taruna taruni baru Sekdin Kemenhub 2024 juga harus tahu terkait syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata yang telah ditentukan.
Lantas, berapa sih syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata Sekdin Kemenhub untuk calon taruna taruni 2024?
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Yuk Latihan dengan Cari Angka 280 di Antara Deretan Angka 208, Bisa?
Dikutip dari akun Instagram @patriot.muda, Senin (27/5/2024) berikut ini syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata Sekdin Kemenhub untuk calon taruna taruni 2024.
1. Lulusan Tahun 2023 dan sebelumnya
- Memiliki nilai rata-rata ujian di ijazah 7,0 (skala 1-10), 70,00 (skala 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).
- Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua), memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 6,5 (skala 1-10) / 65,00 (skala 10-100) / 2,6 (skala 1-4)
Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Nyata Seseorang Punya Ikatan Batin yang Kuat Denganmu, Pertanda Ada Ketertarikan?
2. Lulusan Tahun 2024
- Peserta harus memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 70,00 dengan skala 10-100.
-. Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua) memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 65,00 dengan skala 10-100.
Adapun ketentuan yaitu pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulusan dengan menunjukkan ijazah SMA sederajat.
3. Lulusan Tahun 2024 Kurikulum Merdeka
- Memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 70,00 dengan skala 10-100.
Untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (Fisika dan Matematika Peminatan), atau IPS (Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan Budaya (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa asing lainnya).
- Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua) memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 65,00 dengan skala 10-100.
Adapun ketentuan yaitu pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulusan dengan menunjukkan ijazah SMA sederajat.
Demikian informasi mengenai syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata untuk Sekdin Kemenhub 2024. Semoga bermanfaat.***