Pendidikan

Sudah Dibuka! Catat Syarat Nilai Ijazah atau Nilai Rapor Rata-Rata Untuk Sekolah Kedinasan (Sekdin) Kemenhub 2024

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Senin 27 Mei 2024, 16:39 WIB
Ilustrasi. Sekolah Kedinasan (Sekdin) Kemenhub

AYOJAKARTA.COM - Saat ini pendaftaran Sekolah Kedinasan masih terus dilakukan, salah satunya yaitu Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub).

Berbagai syarat harus segera dipenuhi oleh para calon taruna-taruni yang ingin masuk Sekdin Kemenhub.

Selain persyaratan administratif, calon taruna taruni baru Sekdin Kemenhub 2024 juga harus tahu terkait syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata yang telah ditentukan.

Lantas, berapa sih syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata Sekdin Kemenhub untuk calon taruna taruni 2024?

Baca Juga: Tes Penglihatan: Kurang Fokus? Yuk Latihan dengan Cari Angka 280 di Antara Deretan Angka 208, Bisa?

Dikutip dari akun Instagram @patriot.muda, Senin (27/5/2024) berikut ini syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata Sekdin Kemenhub untuk calon taruna taruni 2024.

1. Lulusan Tahun 2023 dan sebelumnya

- Memiliki nilai rata-rata ujian di ijazah 7,0 (skala 1-10), 70,00 (skala 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).

- Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua), memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 6,5 (skala 1-10) / 65,00 (skala 10-100) / 2,6 (skala 1-4)

Baca Juga: 6 Tanda Psikologi Nyata Seseorang Punya Ikatan Batin yang Kuat Denganmu, Pertanda Ada Ketertarikan?

2. Lulusan Tahun 2024

- Peserta harus memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 70,00 dengan skala 10-100.

-. Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua) memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 65,00 dengan skala 10-100.

Adapun ketentuan yaitu pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulusan dengan menunjukkan ijazah SMA sederajat.

3. Lulusan Tahun 2024 Kurikulum Merdeka

- Memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 70,00 dengan skala 10-100.

Untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (Fisika dan Matematika Peminatan), atau IPS (Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan Budaya (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa asing lainnya).

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Surabaya Berdasarkan Nilai Rata-Rata UTBK SNBT, Cek Ada Sekolah Pilihan Kamu?

- Untuk formasi khusus OAP (Orang Asli Papua) memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (genap kelas XI dan gasal kelas XII). Nilai tersebut minimal 65,00 dengan skala 10-100.

Adapun ketentuan yaitu pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulusan dengan menunjukkan ijazah SMA sederajat.

Demikian informasi mengenai syarat nilai ijazah atau nilai rapor rata-rata untuk Sekdin Kemenhub 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris