AYOJAKARTA.COM - Jalur Pembibitan merupakan salah satu jalur yang dibuka pemerintah bagi calon mahasiswa yang mendaftar ke sekolah kedinasan PKN STAN tahun 2024.
Selain Jalur Pembibitan, terdapat dua jalur lainnya untuk mendaftar ke STAN yaitu Reguler dan Afirmasi Kewilayahan.
Di antara ketiga jalur tersebut, Jalur Pembibitan menarik perhatian karena alokasi khusus yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama.
Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
Siswa dari berbagai jenis sekolah, seperti SMA, SMK, Madrasah Aliyah, hingga sekolah keagamaan, dapat mendaftar melalui jalur ini. Mahasiswa yang diterima melalui Jalur Pembibitan akan ditempatkan kembali di instansi pemerintah daerah asal setelah lulus pendidikan di PKN STAN.
Alokasi Jalur Pembibitan setiap pemerintah daerah terbatas dan berbeda-beda.
Jalur Pembibitan untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 tidak mencakup ibu kota, Jakarta. Sebaliknya, kota besar lain seperti Bandung mendapatkan jatah alokasi Jalur Pembibitan.
Berikut adalah daftar pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi kursi untuk Jalur Pembibitan:
Daftar Pemda Alokasi Kursi Jalur Pembibitan
1. Kabupaten Bengkulu Tengah: 6 kursi
2. Kabupaten Bungo: 7 kursi
3. Kabupaten Tulang Bawang Barat: 5 kursi
4. Kabupaten Natuna: 4 kursi
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: 6 kursi
6. Kabupaten Musi Rawas: 10 kursi
7. Kabupaten Muara Enim: 10 kursi
8. Kota Cirebon: 8 kursi
9. Kota Bandung: 6 kursi
10. Kabupaten Subang: 7 kursi
11. Kabupaten Karawang: 6 kursi
12. Kabupaten Cirebon: 7 kursi
13. Kota Tangerang Selatan: 6 kursi
14. Kabupaten Tegal: 2 kursi
15. Kabupaten Ngawi: 6 kursi
16. Kabupaten Kebumen: 15 kursi
17. Kabupaten Demak: 5 kursi
18. Kabupaten Brebes: 12 kursi
19. Kabupaten Bojonegoro: 7 kursi
20. Kabupaten Jember: 5 kursi
21. Kabupaten Kayong Utara: 7 kursi
22. Provinsi Kalimantan Selatan: 5 kursi
23. Kabupaten Tanah Laut: 3 kursi
24. Kabupaten Tabalong: 4 kursi
25. Kabupaten Lamandau: 5 kursi
26. Kabupaten Mahakam Ulu: 3 kursi
27. Provinsi Sulawesi Utara: 13 kursi
28. Kabupaten Bombana: 6 kursi
29. Provinsi Papua Barat Daya: 14 kursi
Total alokasi kursi untuk Jalur Pembibitan mencapai 200 kursi, dengan beberapa daerah mendapatkan jatah yang cukup signifikan.
Misalnya, Kabupaten Kebumen memperoleh 15 kursi, sementara Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan 14 kursi.
Dengan alokasi ini, diharapkan lulusan PKN STAN dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah asal mereka, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan mendukung pembangunan lokal yang lebih baik.
Jalur Pembibitan menjadi bukti komitmen PKN STAN dalam mendukung pemerataan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di seluruh Indonesia.***