Pendidikan

Ada Perbedaan! Ini Ketentuan Pas Foto Masing-Masing Sekolah Kedinasan Tahun 2024

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Rabu 22 Mei 2024, 11:29 WIB
Agar terhindar dari kesalahan pas foto, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan pas foto pada masing-masing Sekolah Kedinasan.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam mengikuti seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat dokumen atau berkas. Dalam syarat dokumen atau berkas tersebut salah satunya yaitu pas foto.

Masing-masing Sekolah Kedinasan menyertakan pas foto sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Namun yang perlu menjadi perhatian yaitu adanya ketentuan yang berbeda-beda terkait pas foto ini di masing-masing Sekolah Kedinasan.

Agar terhindar dari kesalahan pas foto, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan pas foto pada masing-masing Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bandung Berdasarkan Nilai UTBK, Peringkat Pertama Sekolah Mana?

Dikutip dari akun Instagram @patriot.muda, berikut ini ketentuan pas foto di masing-masing Sekolah Kedinasan yang ternyata memiliki perbedaan.

1. IPDN

Ketentuan pas foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih polos

- Tidak disarankan menggunakan foto ijazah SMA karena ada logo OSIS/lambang sekolah

- bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

 

2. STIN

Ketentuan foto

- Menggunakan warna latar biru untuk perempuan dan merah untuk laki-laki

- menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

3. STMKG

Ketentuan foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

4. Polstat STIS

Ketentuan foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

5. POLTEKIP

Ketentuan foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

6. POLTEKIM

Ketentuan foto yaitu

- Menggunakan warna latar biru

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

7. Poltek SSN

Ketentuan foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Termahal di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tahun 2024: UKT Tertinggi Rp30 Juta!

8. Sekdin Kemenhub

Ketentuan foto yaitu:

- Menggunakan warna latar merah

- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos

- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos

Demikian informasi ketentuan pas foto masing-masing Sekolah Kedinasan yang ternyata memiliki perbedaan.

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Aris Abdulsalam