AYOJAKARTA.COM - Beberapa minggu ini, kabar mencengangkan terkait kebaikan Uang Kuliah Tunggal di perguruan tinggi negeri menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat.
Uang Kuliah Tunggal di beberapa perguruan tinggi negeri mengalami kenaikan yang sangat signifikan bahkan mencapai lebih dari 100%.
Banyak keresahan yang terjadi ketika mahasiswa harus menanggung biaya perkuliahan dengan membayar UKT setiap semester dengan nominal yang sangat fantastis.
Sebagai informasi, Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya pendidikan perkuliahan yang harus ditanggung oleh mahasiswa tiap semesternya.
Baca Juga: Tes IQ: Asah Analisamu! Coba Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Motor Ini, Yakin Bisa?
Kemendikbudristek sudah menetapkan untuk PTN memberlakukan sistem UKT karena akan mengakomodir sebagian biaya pendidikan perkuliahan hanya dalam satu pembayaran.
UKT merupakan biaya perkuliahan yang ditentukan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
UKT berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia berdasarkan Peraturan terbaru Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017.
UKT mengakomodir beberapa biaya perkuliahan, antara lain uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum, dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dikutip AyoJakarta.com berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT penjelasan mengenai Kelompok I, II, III, IV, dan V, dijelaskan rincian pembagian nominal UKT, sebagai berikut:
Baca Juga: Saldo Rp200 Ribu Masuk ke KKS BRI dan BNI, Apakah BPNT Mei 2024 Cair?
- Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp 0,- s.d. Rp500.000
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I
- Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, di mana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,-
Lalu belakangan ini, ramai diperbincangkan beberapa PTN yang menaikkan nilai UKT, BKT, dan IPI yang sangat fantastis.
Keputusan yang diambil oleh beberapa PTN ini hingga memantik sejumlah mahasiswa melakukan protes melalui aksi demonstrasi menyikapi kenaikan UKT yang tidak wajar.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, bahwa kenaikan UKT yang diambil oleh sejumlah perguruan tinggi negeri.
Tjitjik juga menjelaskan bahwa kenaikan UKT PTN juga disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), peningkatan mutu pendidikan di kampus masing-masing, dan peningkatan biaya ekonomi.
Melihat polemik UKT yang semakin meresahkan para mahasiswa, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akhirnya memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com melalui chanel YouTube Kompas TV pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Nadiem Makarim menjelaskan peraturan Kemendikbud secara tegas mengatur bahwa peraturan UKT yang baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
Nadiem tidak membenarkan bahwa pemberlakuan UKT ini juga diterapkan untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi (mulau dari semester dua dan seterusnya).
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru," jelas Nadiem Makarim dalam Rapat rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menambahkan penentuan klasifikasi UKT ini bagian dari kebijakan afirmasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek mengingat jumlah peserta yang mendapatkan KIP Kuliah meningkat tajam dari anggaran yang semula Rp3 Triliun hingga mencapai Rp13 Triliun.
"Kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat tingkat rendah yang akan berdampak untuk tingkat menengah dan tingkat atas di mana di tingkat atas porsinya relatif sangat kecil", tambahnya.
Nadiem Makarim juga menjelaskan pihaknya berjanji akan menghentikan nilai UKT yang kenaikannya tidak wajar dan tidak rasional di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
"Jadi kami mendengar desas desus ada lompatan lompatan yang cukup fantastis ya," ujarnya.
Menurutnya Kemendikbud akan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa kenaikan UKT sejumlah PTN yang tidak rasional akan dihentikan.
Nadiem berjanji akan melakukan beberapa tindakan, di antaranya mula-mula memeriksa sejumlah PTN yang sudah memutuskan menaikkan UKT dengan lompatan yang fantastis dibandingkan tahun akademik sebelumnya.
Kemudian Kemendikbud akan melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT yang diterapkan oleh perguruan tinggi negeri secara bertahap dan sistematis. ***