Pendidikan

2 Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka 400 Formasi Lulusan SMA Sederajat, Sekolah Apa Saja Itu?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 21 Mei 2024, 15:22 WIB
Tanura Poltekim.

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) ikut membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Tahap awal melalui dari seleksi sekolah kedinasan.

Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memberikan kuota 400 formasi sekolah kedinasan Kemenkumham.

Baca Juga: Daftar 10 Jurusan Pendidikan Yang Sangat Dibutuhkan di CPNS dan PPPK 2024, Jurusanmu Ada? Auto Kesempatan Emas

Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat. Apa saja sekolah kedinasan yang dibawah naungan Kemenkumham tersebut?

Berikut ulasan lengkapnya seperti dilansir Ayojakarta.com dari laman kemenkumham.go.id, Selasa 21 Mei 2024.

1. Politeknik Imigrasi (Poltekim)

Total Formasi : 200

Kuota Taruna : 175

Kuota Taruni : 25

Baca Juga: Daftar PTN dengan Jurusan Kuliah Terbanyak di Indonesia, UPI Ternyata Paling Banyak!

2. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

Total Formasi : 200

Kuota Taruna : 150

Kuota Taruni : 50

Pendaftaran secara online sudah dibuka 15 Mei 2024 lalu hingga 13 Juni 2024, melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Karena pendaftaran dilakukan serentak, maka bagi lulusan SMA sederajat hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan saja.

Baca Juga: Daftar PTN dengan Jurusan Kuliah Terbanyak di Indonesia, UPI Ternyata Paling Banyak!

Jika kedapatan mendaftar pada dua sekolah kedinasan, maka otomatis akan gugur.

Untuk berkas yang wajib dilampirkan saat mendaftar, adalah :

1. Surat lamaran yang dapat diunduh melalui laman catar.kemenkumham.go.id.

2. KTP

3. Ijazah asli

4. Bagi lulusan SMA sederajat tahun 2024, melampirkan surat keterangan lulus yang ditandatangani kepala sekolah.

5. Akta Kelahiran

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Timur Berdasarkan Peringkat Nasional dan Nilai UTBK 2023, Kota Malang Ada 2 Sekolah

6. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan

7. Surat pernyataan 6 yang diunduh pada laman catar.kemenkumham.go.id.

8. Surat pernyataan persetujuan orang tua atau wali

9. Pas foto dengan latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip

10. Seluruh dokumen menggunakan dokumen asli dan dipastikan file tidak rusak.

 

***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Maria Wulan