AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan bagi calon siswa sudah resmi dibuka sejak tanggal 15 Mei 2024.
Bagi calon siswa yang akan mendaftar di sekolah kedinasan wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon siswa adalah pas foto.
Pas foto sendiri merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan oleh calon siswa saat mendaftar di sekolah kedinasan.
Dalam melampirkan pas foto, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Dikutip dari Instagram @belajarbertahap, Selasa 21 Mei 2024, inilah aturan pas foto yang harus diperhatikan oleh calon siswa saat mendaftar sekolah kedinasan.
Aturan Pas Foto Masing-Masing Sekolah Kedinasan
Setiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan warna background untuk pas foto yang digunakan calon siswa, di antaranya sebagai berikut:
1. IPDN
- Warna background: Merah
2. Polstat STIS
- Warna background: Merah
Baca Juga: Tes Kepribadian: Katak atau Kuda? Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Jati Diri Sejatimu
3. Poltekim
- Warna background: Biru
4. Poltekip
- Warna background: Merah
5. STIN
- Warna background: Putra (merah) dan putri (biru)
6. Poltek SSN
- Warna background: Merah
7. STMKG
- Warna background: Merah
8. Kemenhub
- Warna background: Merah
Sebelumnya, aturan pas foto yang digunakan untuk mendaftar sekolah kedinasan telah diatur dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024.
Dari panduan tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Latar belakang atau background yang digunakan berwarna merah.
- Format yang digunakan JPG.
- File foto minimal 120 kb dan maksimal 200 kb.
Bagi calon siswa yang akan mendaftar diharapkan untuk memgunjungi situs website resmi masing-masing sekolah kedinasan yang diinginkan.
Karena masing-masing sekolah kedinasan memiliki syarat atau aturan pas foto yang berbeda-beda.
Itulah aturan pas foto yang digunakan untuk mendaftar di sekolah kedinasan.***