Pendidikan

Ingin Masuk ITB? Ini Rincian UKT Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri beserta IPI yang Harus Kamu Catat!

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 16 Mei 2024, 16:40 WIB
ITB menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan kepada mahasiswa.

AYOJAKARTA.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai salah satu komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa program sarjana pada setiap awal semester.

Biaya tersebut merupakan bagian dari kewajiban mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik yang diberikan oleh ITB.

Setiap mahasiswa program sarjana di ITB wajib membayar UKT pada awal setiap semester.

Namun, bagi mahasiswa yang memerlukan, ITB memberikan fasilitas pelunasan UKT secara cicilan, sehingga pembayaran UKT dapat dilakukan selama masa pendidikan berlangsung, sebelum akhir semester tersebut.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus Mei 2024 Belum Cair? Ternyata Sedang dalam Proses Ini

Besaran UKT untuk Program Sarjana Reguler

Besaran UKT yang ditetapkan ITB untuk mahasiswa program sarjana reguler (SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri ITB) bervariasi tergantung pada fakultas, sekolah, atau program studi yang diikuti.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman admission.itb.ac.id, pada Kamis, 16 Mei 2024, berikut adalah rincian besaran UKT per semester untuk beberapa program studi di ITB:

  • Semua program studi FMIPA: Rp500.000 sampai Rp12.500.000

  • Semua program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD: Rp500.000 sampai Rp14.500.000

  • Semua program studi Fakultas dan Sekolah di ITB Kampus Cirebon: Rp500.000 sampai Rp12.500.000

Nilai tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh program studi sarjana reguler di ITB.

Baca Juga: Mau Tembus UNDIP di UTBK 2024? Ini Prediksi Nilai UTBK yang Aman untuk Lolos SNBT

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi Mahasiswa SM-ITB

Mahasiswa yang diterima melalui Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) wajib membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara bertahap per semester, bersamaan dengan pembayaran UKT. Nilai dan tata cara pembayaran IPI adalah sebagai berikut:

  • IPI semester I & II: Rp25.000.000,- per semester

  • IPI semester III - VIII: Rp12.500.000,- per semester

Baca Juga: Selamat! Kartu KKS para KPM Sudah Terisi Saldo Rp200 Ribu, Apakah Termasuk Pencairan Bulan Mei 2024? Cek Jawabannya di Sini!

Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan dalam waktu kurang dari 8 semester diharuskan melunasi IPI yang belum dibayar sebelum proses yudisium kelulusan.

Pembayaran IPI

Mahasiswa diberi kesempatan untuk melunasi IPI beberapa semester sekaligus secara lebih dahulu, sehingga pada semester berikutnya tidak diwajibkan membayar tahapan pelunasan IPI untuk semester tersebut.

Dengan memahami besaran UKT dan IPI serta fleksibilitas pembayarannya, mahasiswa dapat merencanakan keuangan mereka secara lebih baik selama menjalani pendidikan di ITB.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Aris Abdulsalam