Pendidikan

Inilah 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik dan Syarat Tes Kesamaptaan, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 12 Mei 2024, 15:14 WIB
Lantas, kira-kira sekolah kedinasan apa saja yang tidak mensyaratkan tes fisik dan hanya tes Kesehatan dasar saja?

AYOJAKARTA.COM – Kamu bercita-cita untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur sekolah kedinasan (sekdin)?

Tetapi kamu tidak ingin masuk ke sekolah kedinasan yang tidak ada ketentuan tes fisik atau kesamaptaan?

Simak informasi yang akan disampaikan dalam artikel berikut ini jika kamu mencari referensi sekolah kedinasan dengan kriteria tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa sekolah kedinasan memang ada yang menetapkan tes fisik atau kesamaptaan.

Bahkan ada juga beberapa sekolah kedinasan yang menerapkan sistem pendidikan semi militer bagi para siswanya.

Akan tetapi masih ada juga sekolah kedinasan yang tidak menetapkan tes fisik namun lulusanya juga bisa langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Cara Cek Aplikasi Berbahaya di HP Android, Begini Tutorialnya

Lantas, kira-kira sekolah kedinasan apa saja yang tidak mensyaratkan tes fisik dan hanya tes Kesehatan dasar saja?

Dikutip dari akun Instagram @bisacpnsdotcom pada tanggal 12 Mei 2024, berikut 5 sekolah kedinasan tersebut.

1. PKN STAN

Pertama ada Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang juga tidak terlalu banyak syarat fisik bagi calon pendaftar.

Di PKN STAN seleksi lanjutan diketahui terdiri atas Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Tes Psikologi.

Selain itu PKN STAN juga mewajibkan calon peserta didiknya untuk memiliki tubuh yang sehat dan terbebas dari narkoba, psikotropika, dan sejenisnya.

 

2. STIS

Selanjutnya ada Sekolah Tinggi Statistika (STIS) yang juga tidak menetapkan syarat tes fisik saat pendaftaran.

Syarat pendaftaran di STIS yang berkaitan dengan Kesehatan fisik hanya berupa sehat jasmani dan rohani dalam artian seperti berikut.

Yaitu dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan serta bebas narkoba.

Selain itu juga tidak buta warna baik total atau parsial, untuk pengguna kacamata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dapat ditoleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

3. STMKG

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika juga menjadi salah satu sekolah kedinasan tanpa syarat tes fisik.

Berdasarkan rekrutmen tahun 2023 lalu, STMKG mensyaratkan siswanya agar sehat jasmani dan rohani seperti berikut:

- Tidak buta warna, dapat berkacamata dengan lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4D dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2D.

- Calon siswa bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima atau lulus seleksi.

- Bebas narkoba dengan dibuktikan melalui tes Kesehatan.

- Tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan untuk wanita minimal 155 cm, berat badan proporsional.

4. POLTEKIP

Tes fisik yang ditetapkan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) berupa syarat tinggi badan, untuk laki-laki minimal 170 cm dan perempuan minimal 160 cm.

Berat badan seimbang berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes Kesehatan.

Syarat lainnya meliputi:

- Berbadan sehat, tidak cacat fisik maupun mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak pakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna.

- Bagi laki-laki tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga serta anggota badan lainnya.

- Bagi perempuan tidak bertato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik di anggota badan lain selain telinga dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

5. POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA

Berdasarkan seleksi tahun 2023 kemarin untuk syarat yang harus dipenuhi calon peserta, di antaranya:

- Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm dan wanita 160 cm.

- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba.

- Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan pemuka agama/adat).

- Memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam