Pendidikan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Minggu Kedua Mei 2024, Ini Dia Perbedaan IPDN dengan PKN STAN, 2 Sekdin Terfavorit!

Oleh: Sahdan Maulana Jumat 10 Mei 2024, 19:36 WIB
Perbedaan IPDN Dengan PKN STAN

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin) rencananya akan dibuka pada minggu kedua Mei 2024.

IPDN dan PKN STAN selalu menjadi Sekdin terfavorit pada saat pendaftaran masuk Sekdin dibuka.

Namun, selain Instansi yang membawahi kedua Sekdin tersebut, apakah kamu tahu perbedaan lainnya diantara IPDN dengan PKN STAN?

IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri adalah Sekdin di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negaran Sekolah Tinggi Akuntansi Negara adalah Sekdin di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Selamat! Status di SIKS-NG Sudah Berubah, Nama KPM Bansos PKH dan BPNT Sudah Ditentukan, Ada Nama Kamu?

Dari Instansi yang membawahinya saja kita bisa tahu jika di IPND fokus materi yang akan disampaikan adalah tentang pemerintahan dalam negeri baik itu pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah.

Sedanag di PKN STAN, materi yang akan disampaikan adalah hal-hal yang terkait dengan uang seperti Akuntansi, Bank, Ekonomi dan lain-lain.

Namun, pada artikel ini yang akan dibahas adalah perbedaan dari segi persyaratan umum dan tahapan seleksinya.

Kira-kira seperti apa perbedaannya?

Baca Juga: 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai Rapor, Mana Kampus Incaranmu?

Dikutip dari Instagram @infomasukptn2024, Jumat (10/5/2024) berikut adalah perbedaan antara IPDN dengan PKN STAN :

PERSYARATAN UMUM

IPDN

- Usia : 16-21 tahun
- Lulusan : SMA/MA (IPA,IPS, dan Bahasa) SMK tidak boleh mendaftar
- Syarat mata : Tidak boleh berkacamata (toleransi Minus 1, tidak boleh silinder)
- Tingga badan minimal : Pria 160 cm, Wanita 155 cm
- Status : Belum menikah, hamil, atau melahirkan

PKN STAN

- Usia : 14-21 tahun
- Lulusan : SMA/MA (IPA, IPS, dan Bahasa), SMK (Semua jurusan)
- Syarat mata : Tidak ada syarat mata
- Tinggi badan minimal : Tidak ada syarat tinggi badan minimal
- Status : Belum menikah, hamil, atau melahirkan

Baca Juga: 4.446 Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Jawa Tengah Resmi Diumumkan, Ini Rincian 32 Kabupaten Kota

TAHAPAN SELEKSI

IPDN

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan 1
- Tes Psikotes
- Verifikasi Faktual Data
- Tes Kesamaptaan dan Penampilan
- Pengumuman Hasil

PKN STAN

- Seleksi Administrasi (Sebelumnya Wajib Ikut UTBK)
- Seleksi Kompetensu Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan
- Tes Kebugaran
- Tes Psikotes
- Tes Wawancara
- Pengumuman Hasil

Itu dia perbedaan diantara IPDN dengan PKN STAN. Mana Sekdin yang jadi incaranmu?***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris