AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2024 gelombang pertama telah dilaksanakan pada 30 April dan 2-7 Mei 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan tes UTBK SNBT 2024 gelombang kedua akan dilakukan pada 14-20 Mei 2024.
Dalam tes ini, peserta mengerjakan 155 soal dalam waktu 195 menit atau 3 jam 15 menit.
Hasil ujian UTBK yang telah dilakukan peserta akan mulai diumumkan pada 13 Juni 2024 yang akan datang.
Baca Juga: 7 PTN yang Buka Seleksi Mandiri Pakai Nilai Rapor, Mana Kampus Incaranmu?
Perlu diketahui, penilaian Tes UTBK SNBT 2024 menggunakan sistem penilaian Item Response Theory (IRT).
Dalam sistem IRT setiap soal memiliki nilai atau bobot yang berbeda.
Hal ini tergantung dari banyaknya soal yang dikerjakan peserta.
Selain itu, pada penilaian tes UTBK SNBT 2024 tak ada sistem pengurangan skor.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Formasi CPNS Sepi Peminat, Auto Diterima Nih!
Artinya, jika siswa menjawab salah maka tak akan mengurangi skor yang dimiliki.
Bagi siswa yang lolos dalam ujian UTBK tahun ini dapat mengunggah sertifikat pada 17 Juni hingga 31 Juli 2024.
Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai bukti atau dokumen untuk melakukan daftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju.
Dikutip Ayojakarta.com dari umsu.ac.id pada Kamis 9 Mei 2024, cara melihat hasil tes UTBK SNBT 2024 dapat dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah untuk yang Suka Budaya Populer Jepang, Wibu Berkumpul!
1. Kunjungi website atau laman SNPMB di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
2. Pilih menu ‘masuk’ yang ada di pojok kanan atas.
3. Masukan alamat email dan kata sandi yang telah didaftar dan klik ‘sign-in’.
4. Lalu klik ‘pendaftaran UTBK-SNBT’ dan pilih ‘sertifikat’.
5. Setelah itu akan muncul halaman sertifikat yang dapat diunduh peserta dengan klik ‘unduh sertifikat’ (sertifikat akan terunduh dalam bentuk PDF).
6. Maka sertifikat akan terunduh dan tersimpan pada perangkat.
Itulah informasi mengenai pengumuman hasil UTBK SNBT 2024 dan cara melihat hasil skor peserta.***