Pendidikan

Catat! Ini Dia Syarat Minimal Nilai Rapor dan Ijazah di Setiap Sekolah Kedinasan

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 07 Mei 2024, 19:06 WIB
Syarat Minimal Nilai Rapor dan Ijazah di Setiap Sekolah Kedinasan

AYOJAKARTA.COM - Setiap Sekolah Kedinasan memiliki syarat nilai rapor dan ijazah yang berbeda-beda.

Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui syarat minimal nilai rapor dan ijazah di setiap Sekolah Kedinasan.

Seperti apa syarat minimal nilai rapor dan ijazah di setiap Sekolah Kedinasan? Simak informasi berikut ini.

Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang langsung berada di bawah Instansi Pemerintah.

Sekolah Kedinasan menyediakan asrama dan uang saku bagi Taruna dan Taruninya. Hal itu menjadi salah satu keunggulan masuk Sekolah Kedinasan.

Baca Juga: Nasib Penerima PKH dan BPNT yang Baru, Apakah Cair Lagi di Tahap Selanjutnya? Simak Jawabannya di Sini!

Selain itu, lulusan Sekolah Kedinasan juga berpeluang langsung menjadi PNS sesuai dengan Instansi yang membawahi Sekolah Kedinasan tersebut.

Namun, ada beberapa tahap seleksi yang harus kamu ikuti untuk bisa masuk ke Sekolah Kedinasan.

Sama seperti perguruan tinggi lainnya, Sekolah Kedinasan juga menggunakan rata-rata nilai rapor dan ijazah sebagai seleksi penerimaannya.

Dilansir dari Instagram @aymangayu pada, Selasa 7 Mei, berikut adalah syarat minimal nilai rapor dan ijazah di setiap Sekolah Kedinasan :

Baca Juga: Ramai Bukti Pencairan Bansos! Benarkah PKH dan BPNT Alokasi Mei-Juni 2024 Sudah Masuk KKS?

1. Sekdin Kemenhub

- Ijazah : Nilai rata-rata ijazah min 70.00 untuk lulusan 2023 dan sebelumnya

- Rapor : Nilai rata-rata rapor untuk lulusan 2024 nilai komponen pengetahuan semester genap kelas XI dan ganjil kelas XII min 70.00

- Paket C : Bisa mendaftar

2. Sekdin Kemenkumham

- Tidak diperlukan nilai rapor ataupun Ijazah. Namun untuk Poltekim dan Poltekip diwajibkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli yang ditandatangani Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah)

- Paket C : Bisa mendaftar

3. Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN)

- Ijazah : Bagi angkatan 2023,2022,2021 dst. Nilai rata-rata ijazah minimal 70.00 untik nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.

- Rapor

Angkatan yang lulus tahun 2024 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dari sekolah.

- Paket C : Bisa mendaftar

Baca Juga: Tes Penglihatan: Bisakah Kamu Menemukan Matahari yang Tersembunyi di Antara Dedaunan dalam Waktu 9 Detik?

4. Politeknik Statistika (Polstat STIS)

- Ijazah dan Rapor : Nilai Matematika (kelompok A atau umum) dan Bahasa Inggris min 80.00 pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12

- Paket C : Bisa mendaftar

5. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)

- Ijazah : Jalur regular dan Afirmasu Kewilayahan bagi lulusan tahun 2022 sd 2023 nilai minimal rata-rata ijazah adalah 70.00

- Rapor : Jalur Regular dan Afirmasi Kewilayahan lulusan tahun 2024 memiliki nilai minimal rata-rata rapor semester I sd V tidak kurang dari 70.00.

- Paket C : Bisa mendaftar

6. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

- Ijazah : Nilai rata-rata ijazah minimal 80 bagi lulusan tahun 2022 dan 2023

- Rapor : Nilai rata-rata rapor semester IV dan V minimal 75.00 untuk lulusan tahun 2024

- Paket C : Tidak bisa mendaftar

Itu dia syarat minimal nilai rapor dan ijazah di setiap Sekolah Kedinasan. Semoga kamu lolos Sekdin tahun 2024 ini ya.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris