AYOJAKARTA.COM – Masih bingung dengan formasi penempatan di sekolah kedinasan Politeknik Statistik STIS (POLSTAT STIS)?
Perlu diketahui bahwa POLSTAT STIS merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah pengelolaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @masuk.stis pada Sabtu 27 April 2024, sejak tahun 2022 POLSTAT STIS mengeluarkan formasi provinsi di awal pendaftaran SPMB STIS.
Baca Juga: Daftar 5 PTN yang Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes, Ada Kampus Impianmu?
Formasi provinsi merupakan formasi penempatan calon mahasiswa setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistik STIS.
Jadi jika diartikan secara singkat formasi ini nantinya yang akan jadi lokasi bekerja setelah lulus dari POLSTAT STIS.
Nantinya lulusan POLSTAT STIS akan bekerja dan ditempatkan di Badan Pusat Statistik kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
Misalnya jika kamu mendaftar di POLSTAT STIS kemudian memilih formasi awal Provinsi Jambi. maka setelah lulus akan ditempatkan di BPS Kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Bukannya itu kuota penerimaan dan bukan formasi penempatan?
Akan lebih mudah menangkap penjelasannya jika langsung melalui contoh. Misalnya formasi Provinsi Jawa Tengah untuk D-IV Statistika ada 2 orang.
Hal ini berarti hanya 2 orang pendaftar domisili mana saja yang memilih formasi Jawa Tengah yang akan lulus sampai tahapan akhir seleksi.
Bukan berarti hanya pendaftar yang berdomisili Jawa Tengah yang lulus hanya 2 orang. Lantas bagaimana jika yang lulus kuotanya kurang?
Baca Juga: Sambil Tunggu Pencairan Bansos Alokasi Mei - Juni, KPM Ini Bisa Terima Bansos Jenis Lain Pekan Depan
Misalnya formasi D-III Provinsi Papua 4 orang, ternyata pemilih formasi ini hanya ada 3 orang. Maka formasi sisanya akan diambil dari peserta yang lulus cadangan.
Bagi kamu yang akan mendaftar sekolah kedinasan POLSTAT STIS di tahun 2024 ini, perlu mengetahui bahwa sistem seleksi SPMB POLSTAT STIS terbagi menjadi tiga tahapan dengan sistem gugur.
Tahap pertama merupakan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Nantinya peserta yang lulus akan bisa melanjutkan tahap yang kedua yakni tes potensi akademik (matematika) dengan sistem ujian berbasis komputer.
Baca Juga: Skor Lulus SKD Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan, Bisa Jadi Acuan Seleksi Tahun Ini!
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan yang ketiga yaitu tes kesehatan dan tes kebugaran.
Untuk mendaftar POLSTAT STIS calon peserta harus mengakses portal SPMB POLSTAT STIS di laman smpb.stis.sc.id kemudian masuk menggunakan akun sesuai yang terdaftar pada portal SSCASN.
Nantinya peserta akan mendapatkan Kode Pembayaran dan bisa membayar biaya seleksi melalui Bank BRI sebelum batas pembayaran berakhir.
Setelah melakukan pembayaran seleksi, peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) yang harus dicetak dan dibawa saat pelaksanaan tes.***