AYOJAKARTA.COM – Tanggal 5 Mei 2025, menjadi momen yang dinantikan oleh para guru di Indonesia karena pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 1 2025 dan tambahan penghasilan guru segera direalisasikan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,7 triliun khusus untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan (tw) I tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru tw 1 yang dijadwalkan berlangsung antara 1 hingga 10 Mei 2025, dengan harapan dana sudah mulai masuk ke rekening guru pada tanggal 5 Mei atau paling lambat 10 Mei 2025.
Pasalnya, hingga 4 Mei 2025 kemarin, pencairan secara nasional belum sepenuhnya terpantau, namun proses validasi dan penyaluran sedang berlangsung dan diperkirakan segera terealisasi pada tanggal 5 mei 2025.
Pencairan tunjangan triwulan 1 ini mencakup sekitar 344.000 guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) sejak 11 April 2025 ke atas.
Selain pencairan tunjangan sertifikasi, guru juga akan menerima tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 20256.
Untuk pencairan tambahan penghasilan guru di triwulan 1 masih seperti tahun sebelumnya dan sebagian daerah bahkan sudah mulai menerima pencairan tambahan THR.
Pemerintah juga mengumumkan tunjangan khusus bagi guru non-ASN sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, sebagai tambahan penghasilan yang akan diumumkan detail pelaksanaannya segera.
Baca Juga: Gaji 13 tahun 2025 Kapan Cair? Ini Regulasi Terbaru Pemberian Tunjangan Pensiunan
Pencairan dilakukan langsung ke rekening guru tanpa perantara bank lain, dengan proses yang bergantung pada kelengkapan dan validitas SKTP yang diterbitkan.
Untuk itu, para guru disarankan untuk terus memantau rekening masing-masing agar tidak ketinggalan pencairan tunjangan dan tambahan penghasilan ini.
Perlu diketahui, proses pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) di triwulan 1 2025 akan dilakukan secara bertahap dan tergantung proses pada validasi data oleh tim pusat.***