AYOJAKARTA.COM - Sekolah kedinasan merupakan salah satu pilihan untuk melanjutkan pendidikan tingkat tinggi bagi para lulusan SMA.
Untuk bisa menjadi peserta didik atau biasa disebut dengan taruna atau praja di sekolah kedinasan, setiap calon harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Selain memenuhi ketentuan administrasi, calon mahasiswa di sekolah kedinasan juga harus memperhatikan sejumlah persyaratan lain seperti batas usia dan toleransi mata.
Sehubungan dengan pembukaan jadwal penerimaan, berikut ini adalah informasi mengenai syarat batas usia serta toleransi mata yang diberlakukan di sejumlah sekolah kedinasan.
Berkisar di rentang usia 14 sampai dengan 21 tahun per September, sekolah kedinasan PKN STAN tidak memberlakukan toleransi mata bagi calon peserta.
Mengacu kepada ketentuan tersebut, PKN STAN tetap memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang terkendala buta warna serta mata Minus ataupun Plus.
Untuk bergabung di IPDN, per Januari tahun berjalan usia calon mahasiswa berada pada kisaran 16 hingga 21 tahun.
Selain memenuhi syarat usia, calon mahasiswa IPDN juga diharuskan tidak memiliki kendala mata seperti buta warna atau menggunakan kontak lensa.
Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan dengan Gaji Tertinggi: Ada yang Capai Tiga Digit, Yakin Tak Mau Daftar?
Poltekip dan Poltekim memberlakukan syarat usia calon peserta pada kisaran 17 hingga 24 tahun per bulan April, serta tidak memiliki kendala mata.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka calon mahasiswa harus terbebas dari buta warna serta tidak menggunakan kontak lensa.
Untuk rentang usia calon peserta di Polstat STIS berkisar pada usia 16 sampai dengan 22 tahun pada bulan September.
Selain tidak buta warna baik total maupun parsial, Polstat STIS memberi kesempatan bagi calon mahasiswa bermata Minus atau Plus maksimal Enam Dioptri.
Sedangkan bagi calon mahasiswa di sekolah kedinasan SSN, memiliki rentang usia antara 17 sampai dengan 21 tahun per bulan Desember, serta tidak ada kendala mata.
STIN memberi kesempatan bagi calon mahasiswa di rentang usia 16 hingga 22 tahun per Desember, tidak buta warna dan toleransi dibawah 1 dioptri untuk mata Minus atau Plus.
Rentang usia calon mahasiswa STMKG berada antara 15 hingga 23 tahun pada bulan September, tidak buta warna serta maksimal mata Minus atau Plus dibawah Empat dioptri.
Selain itu, STMKG juga memberi toleransi bagi pemilik mata Silindris dengan nilai maksimum dibawah Dua dioptri.
Calon mahasiswa Sekdin Kemenhub berada pada rentang usia 16 hingga 24 tahun per September, tidak buta warna dengan ketajaman mata normal.***