Pendidikan

Sama-Sama Banyak Diminati, Ini Perbedaan Syarat dan Tahapan Seleksi di IPDN dan PKN STAN

Oleh: Fitri Nurjanah Selasa 23 Apr 2024, 10:24 WIB
Sekolah kedinasan (sekdin) IPDN dan PKN STAN adalah dua sekdin yang paling banyak diminati oleh calon mahasiswa.

AYOJAKARTA.COM – Sekolah kedinasan (sekdin) IPDN dan PKN STAN adalah dua sekdin yang paling banyak diminati oleh calon mahasiswa.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan yang ada dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan, Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) merupakan sekolah kedinasan yang dibawahi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk masuk di sekolah kedinasan ini memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui, antara IPDN dan PKN STAN keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan seleksi bagi calon mahasiswanya.

Lantas apa perbedaan keduanya?

Dikutip dari Instagram @info.snpmb, Selasa, 23 April 2024, inilah perbedaan antara IPDN dan PKN STAN.

Baca Juga: Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan, Bisa Jadi Referensi

Persyaratan Umum Daftar IPDN dan PKN STAN

Perbedaan yang paling utama antara IPDN dan PKN STAN adalah syarat umum, berikut ini syarat umum dari IPDN dan PKN STAN yaitu:

1. Usia

IPDN memberikan syarat batas usia bagi calon mahasiswanya minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

Sedangkan, PKN STAN membatasi syarat usia minimal 14 tahun hingga 21 tahun.

2. Pendidikan

Dari segi pendidikan, IPDN memberikan syarat hanya untuk siswa lulusan SMA dengan jurusan IPA,IPS, dan Bahasa. Bagi siswa lulusan SMK tidak bisa mendaftar.

Sementara itu, PKN STAN memberikan kesempatan bagi siswa lulusan SMA/SMK semua jurusan dapat melamar di PKN STAN.

3. Syarat Mata

IPDN memberikan syarat bagi calon mahasiswanya tidak boleh menggunakan kacamata. Toleransi minus 1 dan tidak boleh silinder.

Sedangkan, PKN STAN membolehkan calon mahasiswa yang berkacamata dan tidak memiliki syarat atau aturan khusus bagi calon mahasiswa yang minus maupun silinder.

4. Tinggi Badan

IPDN memberikan syarat tinggi badan minimal 160 cm bagi pria, dan 155 cm bagi wanita.

Sedangkan, PKN STAN tidak memberikan syarat tinggi badan.

5. Status

Keduanya baik IPDN maupun PKN STAN memberikan peraturan bagi calon mahasiswanya belum pernah menikah, dan bersedia untuk tidak menikah saat menjalankan pendidikan.

Baca Juga: Ingin Lolos ke Sekolah Kedinasan 2024? Simak Skor Aman Poltekim dan Poltekip Selama 3 Tahun Terakhir

Tahapan Seleksi IPDN dan PKN STAN

IPDN

Tahapan seleksi yang akan dilewati oleh calon mahasiswa untuk mendaftar di IPDN di antaranya:

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan 1
- Tes Psikotes
- Verifikasi Faktual Data
- Tes Kesehatan 2
- Tes Kesamaptaan dan Penampilan
- Hasil Pengumuman

PKN STAN

Sedangkan, tahapan seleksi di PKN STAN adalah sebagai berikut:

- Seleksi Administrasi (wajib sebelum UTBK)
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Kesehatan
- Tes Kebugaran
- Tes Psikotes
- Tes Wawancara
- Pengumuman Hasil

Itulah perbedaan dari segi syarat umum dan tahapan seleksi di IPDN dan PKN STAN.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana