AYOJAKARTA.COM — Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan syarat baru untuk masuk Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk semua jenjang—SD, SMP, SMA, dan SMK—akan dilaksanakan mulai 19 Mei hingga 4 Juli 2025.
SPMB mencakup berbagai jalur penerimaan, seperti jalur domisili (pengganti jalur zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, khusus untuk jenjang SD, jalur prestasi tidak tersedia.
Sistem ini dirancang agar proses penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Syarat Masuk SD di Jakarta Tahun 2025
Bagi orang tua atau wali calon siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke SD di Jakarta, berikut adalah syarat yang perlu diperhatikan:
1. Usia Calon Murid
-
Prioritas utama: Anak yang berusia 7 tahun per 1 Juli 2025.
-
Boleh mendaftar: Anak dengan usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
-
Bisa dipertimbangkan: Anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025, dengan catatan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal.
2. Persyaratan Administratif
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Nama orang tua atau wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran dan dokumen pendukung lainnya.
3. Jalur Penerimaan
-
Jalur Domisili (menggantikan jalur zonasi)
-
Jalur Afirmasi
-
Jalur Mutasi
-
Tidak tersedia jalur prestasi untuk jenjang SD
Jika seorang anak tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah akan mengarahkan ke sekolah swasta dan tetap memberikan bantuan biaya pendidikan melalui program seperti Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak usia sekolah.***