AYOJAKARTA.COM — Politeknik Statistika atau Polstat STIS adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi favorit di Tanah Air.
Polstat STIS kerap mernjadi incaran khususnya bagi yang berminat dalam bidang statistika dan analisis data.
Pada 2024, proses pendaftaran kembali dibuka bagi para calon mahasiswa yang ingin bergabung dengan institusi bergengsi ini.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman spmb.stis.ac.id pada Senin, 8 April 2024, berikut adalah gambaran persyaratannya.
Baca Juga: Tanpa Tes Fisik, Masa Kuliah Sekdin Politeknik Statistika (STIS) dan Prospek Kerja Saat Lulus
1. Kesehatan Jasmani dan Rohani
Calon mahasiswa diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk dapat beraktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan. Mereka juga harus bebas dari penggunaan narkoba.
2. Tidak Buta Warna
Peserta seleksi tidak diperbolehkan mengalami kebutaan warna. Tes kesehatan akan memeriksa kondisi ini dengan toleransi tertentu untuk pengguna kacamata.
3. Lulusan Kelas 12 SMA atau MA
Calon mahasiswa harus merupakan lulusan SMA atau MA, sedangkan bagi lulusan SMK atau Madrasah Aliyah Kejuruan, hanya jurusan teknik komputer dan teknik informatika yang dapat mendaftar.
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris
Peserta harus memiliki nilai matematika atau kelompok A minimal 80,00, dengan skala penilaian 1-100 atau 3,20 jika menggunakan skala 1,00-4,00. Nilai ini dihitung dari semester ganjil kelas 12.
5. Usia
Usia calon mahasiswa harus minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 September 2024.
6. Belum Menikah
Calon mahasiswa harus belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan serta ikatan dinas setelah menjadi PNS.
7. Tidak Sedang Menjalani Ikatan Dinas di Instansi Lain
Peserta tidak boleh sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain pada saat mendaftar.
8. Bersedia Mematuhi Peraturan Polstat STIS
Calon mahasiswa wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di Polstat STIS dan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas.
9. Bersedia Ditempatkan di Mana Saja
Setelah lulus, mahasiswa harus bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
10. Tidak Akan Mengajukan Pindah Instansi
Mahasiswa tidak diperbolehkan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BPS atau pindah instansi dengan alasan apapun selama minimal 7 tahun setelah diangkat menjadi PNS.
11. Bermaksud Mengabdi kepada Negara
Calon mahasiswa harus memiliki niat untuk mengabdi kepada negara dengan kemampuan yang dimiliki.
Syarat Khusus untuk Calon Mahasiswa dari Papua
Bagi calon mahasiswa yang berasal dari Papua, terdapat program afirmasi yang memberikan kemudahan tertentu. Mereka harus menyertakan surat keterangan orang asli Papua dari masyarakat adat dan pemerintah daerah setempat.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, calon mahasiswa dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Polstat STIS tahun 2024.***