AYOJAKARTA.COM - Sejumlah orangtua mengeluhkan kenapa anaknya tidak lagi terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Padahal tahun sebelumnya masih menerima.
Selain itu juga ada keluhan masyarakat yang merasa miskin, namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga gagal mengakses PIP.
Sejumlah pertanyaan-pertanyaan tersebut sering muncul ketika pemerintah hendak menyerahkan sejumlah bantuan sosial.
Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako dan yang lain.
DTKS adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia.
Semula DTKS dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di kantor sekretariat wakil presiden.
Namun, sejak 2017 hingga sekarang DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS merupakan sumber prioritas dalam penetapan penerima bansos. Termasuk di dalamnya PIP dan KIP Kuliah yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.
"Data DTKS itu sifatnya dinamis dan berubah sesuai usulan pemerintah maupun pribadi masyarakat," kata Kabag TU Pusdatin Kemensos Mardi Brilian Shaleh saat dikutip Ayojakarta.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Kamis 4 April 2024.
Updating dilakukan pemerintah secara berjenjang. Mulai dari tingkat kalurahan/kelurahan hingga provinsi.
Dan dilakukan berkala setiap bulan. Seperti verifikasi kelayakan penerimanya.
Jika saat proses verifikasi, ada yang dianggap mampu. Otomatis akan langsung dicoret.
Seperti sudah mendapatkan gaji diatas UMK, diterima sebagai ASN atau TNI/Polri, sudah meninggal dan yang lain.
Saat proses verifikasi kelayakan penerima bansos, DTKS bersinergi dengan Pusdatin Kemendikbud.
Jika merasa miskin dan layak mendapatkan bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah dapat mengajukan permohonan melalui desa atau secara mandiri.***