AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) akan menambah kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 200 ribu.
Untuk pendaftarannya sendiri telah dibuka sejak 12 Februari lalu hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Jadi masalah panjang kesempatan bagi calon mahasiswa baru yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Panjangnya durasi pendaftaran ini, menurut Plt Kepala Puslatdik, Abdul Kahar karena KIP berlaku untuk semua jenis seleksi masuk perguruan tinggi. Baik negeri maupun swasta.
"Kita juga memberi kesempatan seluas-luasnya bagi lulusan SMA/MA/SMK dan paket C untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," katanya saat dikutip Ayojakarta.com di situs puslapdik.kemdikbud.go.id, Minggu 31 Maret 2024.
Untuk syarat penerima KIP Kuliah, kurang lebih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Antara lain :
- Prioritas pertama yang akan mendapatkan KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/MA/SMK atau peserta Paket C
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (P2KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Pendaftar dari panti asuhan atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta perbulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah. Minimum tingkat desa/kelurahan.
Pemerintah KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Berpeluang Bekerja di Microsoft. Tertarik?
Selain itu juga ada bantuan biaya hidup perbulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Untuk biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah di perguruan tinggi.
Dibagi dalam 5 klaster dengan besaran, Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta dan Rp 1,4 juta setiap bulannya.
Bantuan itu menjadi hak sepenuhnya mahasiswa yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah.
Perguruan tinggi tidak boleh mengambil alih untuk tambahan biaya apapun.
***