AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia tengah merencanakan sentralisasi tata kelola guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pengelolaan yang akan ditarik ke pusat meliputi seluruh aspek mulai dari rekrutmen, pembinaan, penempatan, distribusi, hingga pengaturan karir dan kesejahteraan guru, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Rencana ini diusulkan untuk diakomodir dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan tujuan mengatasi berbagai kendala selama ini, seperti politisasi guru di daerah dan ketidakefektifan pengelolaan yang tersebar di tingkat daerah.
Baca Juga: CATAT! Jumlah Soal dan Kisi- Kisi Materi Seleksi PPPK Tahap II Guru Ahli Pertama! Peserta Wajib Tahu
Pengelolaan guru akan ditarik ke pemerintah pusat karena model desentralisasi selama ini menimbulkan berbagai masalah, seperti ketimpangan distribusi guru antar daerah, sulitnya mobilitas guru secara horizontal maupun vertikal, dan adanya politisasi serta lempar tanggung jawab dalam pembayaran gaji dan tunjangan guru.
Secara lebih rinci, yang akan ditarik ke pusat meliputi:
- Rekrutmen dan pengangkatan guru ASN, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK
- Pembinaan dan pengembangan karier guru
Penempatan dan distribusi guru ke seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil - Pengelolaan kesejahteraan guru, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, dengan catatan pemerintah harus memastikan tunjangan dari daerah tidak hilang atau diganti setara
- Penjaminan fasilitas pendukung bagi guru, terutama yang bertugas di daerah terpencil, seperti rumah dinas, kendaraan, akses internet, dan keselamatan kerja.
Rencana ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai sentralisasi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan guru nasional, sekaligus mengurangi beban guru yang selama ini terombang-ambing antara pusat dan daerah.
Namun, pemerintah juga diingatkan untuk memastikan kesejahteraan dan fasilitas guru tetap terjamin sesuai kebutuhan.
Dengan sentralisasi ini, diharapkan tata kelola guru menjadi lebih terintegrasi dan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional secara merata.***