AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah penjelasan terkait kode baru yang muncul di info GTK.
Beberapa guru rupanya masih bingung dengan kode yang muncul di info GTK.
Belum lama ini, muncul keterangan jumlah Jam Mengajar atau JJM yang disertai dengan kode tertentu.
Sebagai informasi, kode yang muncul tersebut adalah untuk menunjukkan kategori beban kerja guru berdasarkan jumlah jam mengajar.
Nantinya JJM ini terdiri dari lima kode yakni A1, A2, A3, A4 dan A5.
JJM ini sangat mempengaruhi valid atau tidaknya info GTK.
Dikutip dari Permendikbud No 15 tahun 2018, Selasa (25/3/2025) para guru wajib untuk memahami arti kode yang muncul pada info GTK masing-masing.
Sebab, hal ini berhubungan dengan pencairan tunjangan sertifikasi.
Tertulis pada Permendikbud No 15 tahun 2018, beban kerja para guru dikategorikan menurut jumlah jam mengajar tatap muka setiap minggu.
Dalam peraturan tersebut disampaikan jika guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah wajib untuk melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu pada satuan administrasi yang terdiri sebagai berikut:
- 37,5 jam efektif (kegiatan kerja inti)
- 2,5 jam istirahat.
Agar bisa memenuhi beban kerja tersebut, para guru wajib melaksanakan kegiatan seperti
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Berikut arti kode yang muncul bersamaan dengan JJM di info GTK:
1. Kategori A1: mengajar tatap muka lebih besar atau sama dengan 24 jam pelajaran per minggu
2. Kategori A2: mengajar tatap muka dengan jumlah jam 18 hingga 23 jam pelajaran per minggu
3. Kategori A3: mengajar tatap muka selama 12 hingga 17 jam pelajaran per minggu
4. Kategori A4: mengajar tatap muka dengan jumlah jam kurang dari 12 jam pelajaran per minggu
5. Kategori A5: mengajar pada sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) kecil.***