AYOJAKARTA.COM - Sejak tanggal 20 Maret 2025, bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari sudah mulai disalurkan.
Penerima bantuan KJP Plus adalah peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga PKBM.
Adapun jumlah penerima bantuan ini sebanyak 707.622 peserta didik.
Dikarenakan pencairannya mendekati hari raya Idulfitri atau Lebaran 2025, banyak yang bertanya-tanya apakah dana KJP Plus ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan Lebaran, seperti baju baru.
Terutama bagi penerima baru KJP Plus, wajib mengetahui daftar barang-barang apa saja yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan.
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana KJP Plus.
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/Laptop
Baca Juga: Lebaran Tahun 2025 Berapa Hijriah? Ini Perkiraan Tanggal dan Libur Cuti Bersama
Baju lebaran tidak termasuk ke dalam daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana KJP Plus.
Jadi, dana KJP Plus tidak boleh digunakan untuk membeli baju lebaran.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah atau pendidikan peserta didik, seperti baju seragam dan pakaian olahraga.
Demikian adalah daftar barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus.