AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi penerima bantuan kartu Jakarta pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025 bulan Januari.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tersebut sudah mulai dilaksanakan secara serentak, yakni mulai 20 Maret 2025 kemarin.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 ini sebanyak 707.622 peserta didi.
Penerimanya berasa dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD/SDLB.MI hingga PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).
Bagi peserta yang terdata sebagai penerima bantuan ini, bisa melakukan pengecekan rekening.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima baru KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 ini.
Baca Juga: Diduga Sisipkan Lelucon LGBT dan Kostum Vulgar, MUI Desak KPI Tindak Trans7 dan TransTV
Penerima baru belum bisa melakukan pencairan dana jika belum melakukan proses yang diminta.
Proses yang dimaksud adalah seperti pembuatan rekening Bank DKI.
Untuk proses selengkapnya, bisa cek penjelasan di bawah ini.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @dkijakarta, berikut proses yang harus dilakukan penerima KJP Plus Tahap 1 Maret 2025.
- Bank DKI membuka rekening, mencetak buku tabungan, membuat ATM.
- Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Buku tabungan dan ATM dapat diterima penerima baru.
- Setelah itu, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Demikian adalah proses yang harus dilakukan penerima KJP Plus Tahap 1 Maret 2025.