Pendidikan

Terbaru! Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Berikut Fungsi Utamanya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 21 Mar 2025, 14:06 WIB
Untuk mempermudah layanan bagi siswa maupun mahasiswa, Pemprov Jakarta menyediakan posko pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU.

AYOJAKARTA.COM -- Untuk mempermudah layanan bagi siswa maupun mahasiswa, Pemprov Jakarta menyediakan posko pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU.

Posko pelayanan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau menanyakan langsung seputar bantuan KJP Plus dan KJMU.

Posko tersebut diresmikan pada Kamis, 20 Maret 2025 yang hadir di seluruh Kecamatan.

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair untuk 707.000 Siswa, Cek Besaran Dana Bantuan yang Bisa Didapat

KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang berdomisili di Jakarta.

Bantuan ini menyasar siswa di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM.

Sementara itu, KJMU merupakan bantuan peningkatan pendidikan bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan jenjang D3, D4 atau S1.

Kedua jenis bantuan ini ditujukan bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Baca Juga: Hore! Sebanyak 707.622 Siswa Terima Bantuan KJP Plus Tahap 1 2025 Termasuk yang Sempat Dicabut, Segera Cek Link Ini

Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

Berikut ini merupakan berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU.

1. Koreksi Data
- Ganti nama wali
- Koreksi nama siswa
- Koreksi alamat

2. Koreksi Rekening
- Rekening ganda
- Perubahan nomor rekening
- Belum terima buku tabungan/ATM
- Penutupan rekening
- Salah transfer dana
- Kurang/salah salur dana.

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus untuk 705.000 Siswa Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Untuk melakukan koreksi data maupun koreksi rekening, siswa harus membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran, dan fotocopy buku tabungan Bank DKI.

Demikianlah informasi terkait Pemprov DKI Jakarta yang resmi membuka posko pelayanan KJP Plus dan KJMU.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil