AYOJAKARTA.COM — Para guru yang menantikan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 (Maret 2025) pembayaran akan digeser pada April 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN menunggu proses sinkronisasi data tunjangan yang akan dilakukan pada 30 Maret 2025.
Selanjutnya, pencairan tunjangan triwulan 1 baru akan dimulai pada April 2025, bukan pada Maret seperti yang selama ini diperkirakan.
Penyesuaian jadwal pembayaran ini khusus berlaku untuk guru non ASN.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan "inpassing" sesuai dengan surat keputusan penyetaraan, tunjangan akan setara dengan gaji pokok PNS.
Sedangkan bagi guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.
Proses penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung dari Kemendikdasmen ke rekening kas umum pemerintah daerah, yang selanjutnya ditransfer ke rekening guru.
Baca Juga: Arti Kode Validasi di Info GTK, Guru Wajib Tahu Supaya Tunjangan Bisa Cair Tanpa Kendala
Hingga saat ini, guru ASN yang menerima transfer langsung tercatat sebanyak 1.476.964 orang, sementara guru non ASN mencapai 392.802 orang.
Proses verifikasi data dan validasi nomor rekening masih terus berlangsung untuk memastikan keakuratan penyaluran.
Perubahan jadwal pembayaran ini merupakan respons atas kebijakan teknis terbaru untuk pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Adapun tujuannya agar seluruh dana tepat sasaran dan dapat membantu para guru dalam mempersiapkan diri menyambut momen Lebaran.
Baca Juga: Catat! Inilah Perbedaan Kode 16 dan 13 di Info GTK Dalam Tunjangan Profesi Guru 2025
Pemerintah berharap agar perubahan ini dapat memberikan kepastian dan manfaat maksimal bagi para guru dalam meningkatkan kesejahteraan serta kinerja pendidikan nasional.
Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen serta instansi terkait untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai penyaluran tunjangan.
Informasi ini disampaikan guna memberikan kejelasan kepada para pendidik agar tidak terjadi kekeliruan terkait jadwal pencairan yang telah diperbarui.***