Pendidikan

Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025 dengan Benar

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Sabtu 08 Mar 2025, 12:48 WIB
Cek tunjangan sertifikasi guru dengan login di info.gtk.dikdasmen.go.id.

AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)telah memperbarui sistem Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) tahun 2025. Pembaruan ini mencakup perubahan alamat domain serta peningkatan beberapa fitur dalam sistemnya.

Langkah ini sejalan dengan restrukturisasi di Kemendikbudristek, yang kini menempatkan sistem Info GTK di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

Melalui portal tersebut, guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengakses berbagai informasi, termasuk data tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Para Guru Wajib Simak! Ini yang Perlu Dilakukan Jika Rekening Tidak Muncul di Info GTK

Link Info GTK 2025 Terbaru

Karena adanya restrukturisasi, link akses ke sistem juga mengalami perubahan. Berikut adalah link terbaru dari Info GTK 2025:

Laman ini dapat diakses melalui perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer. Pastikan perangkat terhubung dengan internet agar dapat mengakses sistem dengan lancar.

Baca Juga: PPG Daljab 2025 Terbaru: Pembelajaran Online Mulai Maret, Guru Wajib Kuasai 3 Modul Penting Ini

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025

Berikut langkah-langkah untuk mengecek tunjangan sertifikasi guru:

  1. Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
  2. Masukkan username, password, dan kode captcha.
  3. Gunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar.
  4. Klik "Masuk" untuk melanjutkan.
  5. Setelah login, gulir ke bawah hingga menemukan menu "Besaran Tunjangan Profesi Guru".
  6. Pada bagian ini, informasi terkait sumber gaji dan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat dilihat.

Dengan adanya pembaruan ini, guru diharapkan lebih mudah mengakses informasi tunjangan sertifikasi mereka secara online.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana