Pendidikan

Para Guru Wajib Simak! Ini yang Perlu Dilakukan Jika Rekening Tidak Muncul di Info GTK

Oleh: Admin Jumat 07 Mar 2025, 12:07 WIB
Laman Info GTK

AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah hal yang perlu dilakukan para guru ASN atau non ASN jika rekening tidak muncul di info GTK.

Saat ini para guru tengah mengisi data info GTK guna pencairan tunjangan sertifikasi.

Salah satu data yang penting di info GTK adalah rekening masing-masing guru.

Hal ini karena tunjangan sertifikasi, nantinya akan dicairkan melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Info Terkini NI PPPK: Usulan NIP Dimulai Februari 2025, TMT Ditargetkan 1 Maret 2025, Apa yang Harus Calon ASN Lakukan?

Dalam mengisi nomor rekening tentu harus benar agar Kemenkeu tidak salah dalam mencairkan tunjangan.

Namun, ternyata masih ada beberapa guru yang data rekeningnya belum tersedia atau kosong di info GTK.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para guru jika tunjangan sertifikasi nantinya tidak cair atau mengalami penundaan.

Lantas apakah ada solusi jika data rekening belum tersedia?

Baca Juga: Comeback Apple di Indonesia! iPhone 16 vs iPhone 16 Pro Selisih Rp4 Juta, Punya Fitur Mirip?

Berikut adalah penjelasan dari Ditjen GTK Kemdikbud:

Bagi para guru ASN yang sudah pernah menerima tunjangan bisa langsung mengkonfirmasi nomor rekening yang tersedia di laman info GTK.

Namun bagi para guru ASN yang belum pernah menerima tunjangan, bisa langsung menyerahkan nomor rekening ke Dinas Pendidikan bagian Admin SIMTUN.

Sedangkan untuk guru non ASN bisa menunggu rekening yang akan dibuatkan oleh Puslapdik.

Nominal tunjangan sertifikasi guru ASn atau non ASN berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp4.804.245 - Rp8.268.990

- Golongan II: Rp6.224.400 - Rp11.757.960

- Golongan III: Rp7.939.245 - Rp14.764.995

- Golongan IV: Rp8.383.890 - Rp16.251.660

- PPPK golongan I: Rp5.524.725

- PPPK golongan II: Rp6.033.165

- PPPK golongan III: Rp6.288.525

Baca Juga: Cek Saldo KJP Plus, Begini Cara Periksa Status Penerimaan Bantuan Pakai NIK

- PPPK golongan IV: Rp6.554.430

- PPPK golongan V: Rp7.157.775

- PPPK golongan VI: Rp7.816.980

- PPPK golongan VII: Rp8.147.580

- PPPK golongan VIII: Rp8.492.145

- PPPK golongan IX: Rp9.130.260

- Guru non ASN: Rp5.700.000.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris