Pendidikan

Link Terbaru Info GTK 2025 untuk Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 06 Mar 2025, 13:06 WIB
Perubahan dalam struktur Kementerian Pendidikan berdampak pada sistem layanan Info GTK, termasuk perubahan domain dan peningkatan fitur.

AYOJAKARTA.COM – Perubahan dalam struktur Kementerian Pendidikan berdampak pada sistem layanan Info GTK, termasuk perubahan domain dan peningkatan fitur.

Kini, portal untuk mengecek data kepegawaian dan tunjangan sertifikasi guru tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tugas ini kini beralih ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Perubahan ini mencakup pembaruan alamat domain serta peningkatan fitur agar guru dan tenaga kependidikan lebih mudah mengakses informasi, terutama terkait tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Update Info PPG Guru Tertentu 2025! Ini Kuota dan Jadwal Pemanggilan Pembelajaran serta Pemetaan Tiap Daerah

Link Terbaru Info GTK 2025

Seiring restrukturisasi kementerian, alamat domain Info GTK mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Domain lama: info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Domain baru: info.gtk.dikdasmen.go.id

Perlu diketahui bahwa perpindahan otomatis domain mungkin mengalami kendala teknis, sehingga guru disarankan untuk langsung menggunakan link terbaru agar akses tetap lancar.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TPG Guru Madrasah Januari-Februari 2025 Cair Lebih Cepat, Paling Lambat Akhir Maret?

Cara Mengecek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK 2025

Meskipun ada perubahan domain, cara mengecek tunjangan sertifikasi guru tetap sama. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman info.gtk.dikdasmen.go.id
  2. Masukkan username dan password
  3. Gunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar
  4. Klik "Login"
  5. Periksa data kepegawaian yang ditampilkan
  6. Klik "Cetak" untuk menyimpan atau mencetak dokumen

Jika terdapat kesalahan data, guru atau tenaga kependidikan disarankan untuk segera menghubungi Operator Sekolah agar dapat diperbaiki.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan guru dan tenaga kependidikan dapat mengakses data kepegawaian serta tunjangan sertifikasi dengan lebih mudah dan cepat.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Tedi Rukmana