AYOJAKARTA.COM – Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus melalui serangkaian tahapan sistematis yang wajib diikuti dengan cermat agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Tahap 1: Sinkronisasi Data di Dapodik
Langkah awal dalam pencairan TPG adalah sinkronisasi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada tahap ini, satuan pendidikan wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan bahwa profil guru, beban mengajar, serta kualifikasi akademik telah tercatat dengan akurat dan terbaru dalam sistem nasional.
Tahap 2: Persiapan Verifikasi Dokumen
Tahap berikutnya adalah pengumpulan dokumen pendukung, seperti:
- Surat keputusan (SK) pengangkatan,
- Ijazah,
- Sertifikat pendidik,
- Bukti administrasi lainnya.
Dokumen ini harus disiapkan secara lengkap dan benar karena keabsahan data akan sangat menentukan kelancaran proses verifikasi.
Tahap 3: Validasi Data oleh Dinas Pendidikan
Tim verifikator dari dinas pendidikan setempat akan memeriksa semua berkas yang telah dikumpulkan dan mencocokkannya dengan data dalam sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
Pada tahap ini, tim akan memastikan bahwa guru memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kesesuaian antara bidang studi yang diajar dengan sertifikasi yang dimiliki.
Tahap 4: Pengajuan SKTPG
Jika data dinyatakan valid, dinas pendidikan kabupaten/kota akan mengajukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) ke dinas pendidikan provinsi atau langsung ke Kementerian Pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan ini disertai dengan rekapitulasi data guru yang telah lolos tahap validasi, meliputi:
- Rincian beban mengajar
- Satuan pendidikan
- Besaran tunjangan yang akan diterima
- Periode pembayaran yang diusulkan
Baca Juga: Guru Lulus PPG Piloting 1, 2, 3? Ini Langkah Wajib Setelah NRG Terbit di Info GTK
Tahap 5: Penerbitan SKTPG
Setelah proses pengecekan akhir, SKTPG akan diterbitkan sebagai dasar legal pencairan tunjangan.
Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang identitas guru, besaran tunjangan, periode pembayaran, serta ketentuan khusus terkait penerimaan TPG.
SKTPG juga mengonfirmasi bahwa guru telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substansial, termasuk:
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid,
- Memenuhi beban kerja minimal,
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
Tahap 6 & 7: Realisasi Pembayaran TPG
Setelah SKTPG diterbitkan, pencairan tunjangan dilakukan dalam dua tahap:
- Triwulan pertama: Pembayaran untuk periode Januari–Juni.
- Triwulan kedua: Pembayaran untuk periode Juli–Desember.
Dana TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji pokok guru yang bersangkutan.
Proses pencairan memerlukan koordinasi antara dinas pendidikan, badan pengelola keuangan daerah, dan bank penyalur yang ditunjuk.
Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Tenang, Ini Link Alternatif untuk Cek NRG PPG Guru Tertentu 2024
Pantau Status TPG Melalui Info GTK
Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui sistem Info GTK untuk melihat:
- Status validasi data,
- Penerbitan SKTPG,
- Jadwal pencairan tunjangan.
Agar pencairan berjalan lancar, guru harus memastikan semua persyaratan terpenuhi, termasuk:
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai bidang sertifikasi,
- Memenuhi beban kerja minimal,
- Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik",
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.***