AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia yang dinanti oleh para guru akhirnya datang juga.
Kabarnya info GTK kini sudah resmi tervalidasi.
Dengan begitu para guru bisa segera mencairkan tunjangan sertifikasi.
Saat ini pemerintah telah mengolah data guru-guru yang berhak mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Terbaru Pencairan KIP Kuliah 2025, Cek Nominal dan Progresnya di LINK Ini...
Info GTK sendiri telah mengeluarkan KSG sebelum memvalidasi NRG.
Maka, jika info GTK telah divalidasi, otomatis NRG guru pun telah terbit.
Dengan terbitnya NRG ini, menjadi kabar baik bagi para guru terkait dengan tunjangan mereka.
NRG sendiri merupakan salah satu syarat untuk para guru bisa mencairkan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Ada Apa dengan Kaskus Tepe27? Ini Penjelasannya
Untuk mencairkan tunjangan sertifikasi, para guru nantinya diminta untuk mengkonfirmasi kepada operator sekolah.
Selanjutnya operator sekolah akan menginput data Dapodik agar tunjangan bisa segera cair di bulan Maret 2025.
Berikut adalah perkiraan nominal tunjangan yang akan diterima para guru PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp4.804.245 - Rp8.268.990
- Golongan II: Rp6.224.400 - Rp11.757.960
- Golongan III: Rp7.939.245 - Rp14.764.995
- Golongan IV: Rp8.383.890 - Rp16.251.660.
Sedangkan untuk PPPK
- Gaji PPPK golongan I: Rp5.524.725
- Gaji PPPK golongan II: Rp6.033.165
- Gaji PPPK golongan III: Rp6.288.525
- Gaji PPPK golongan IV: Rp6.554.430
- Gaji PPPK golongan V: Rp7.157.775
- Gaji PPPK golongan VI: Rp7.816.980
- Gaji PPPK golongan VII: Rp8.147.580
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp8.492.145
- Gaji PPPK golongan IX: Rp9.130.260.***