Pendidikan

PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 1 Berlangsung, Dokumen Ini Wajib Diunggah saat Lapor Diri ke LPTK, Apa Saja?

Oleh: Admin Senin 24 Feb 2025, 20:01 WIB
PPG Daljab Kemenag 2025

AYOJAKARTA.COM - Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 1 kini sedang berlangsung.

Saat ini para peserta PPG Daljab Kemenag sudah mulai masuk dalam tahap Lapor Diri ke LPTK.

Tahapan ini tentunya wajib untuk dilakukan oleh para peserta.

"Mereka (peserta PPG Daljab Kemenag batch 1) wajib lapor diri ke LPTK," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar pendis.kemenag.go.id, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Resmi dari BKN, Link Cek Progres Penetapan NIP PPPK Tahap 1 2024 di Seluruh Instansi, Ketahui Juga Penyebab 'Usulan Tidak Ditemukan'

Untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK ini peserta hanya memiliki waktu empat hari mulai 24-27 Febaruai 2025.

Namun jika dilihat melalui laman kemenag.go.id, tahap tersebut dilakukan pada 17-28 Februari 2025.

Di sisi lain, Thobib juga mengatakan jika beberapa peserta sudah melakukan tahap ini sebelum tanggal 24 Februari 2025.

Namun bagi yang belum, beberapa dokumen penting wajib disiapkan peserta untuk melaporkan Lapor Diri ke LPTK.

Baca Juga: Makin Menggoda! Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A56 5G: Performa Stabil Pakai Exynos 1580

Apa saja dokumen penting tersebut?

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG dan transkip nilai

2. KTP

3. Foto terbaru ( laki-laki: latar warna merah menggunakan jas dan dasi warna hitam, perempuan: menyesuaikan)

4. Dokumen RPL yakni

- SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir

- Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester

- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester

Baca Juga: Kapan Lulusan PPPK Tahap 1 2024 Terima Gaji Pertama dan THR 2025? Ketahui Juga Syarat Pencairan

- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial

- Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya

Untuk mengunggah dokumen-dokumen di atas, peserta bisa masuk ke website masing-masing LPTK.

Demikian informasi dokumen penting apa saja yang dibutuhkan untuk Lapor Diri ke LPTK. Semoga membantu.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris