AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan PPG 2025 akan tetap berjalan walau terdampak efisiensi anggaran.
Namun, akibat kebijakan tersebut, dipastikan kuota PPG 2025 akan secara signifikan berkurang.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi target sebesar 806 ribu guru tersertifikasi di tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Jadwal Puasa Nisfu Syaban 2025! Tata Cara, Niat, dan Tanggalnya
Sayangnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga terkena dampak dari adanya kebijakan ini.
Karena hal tersebut, terdapat sejumlah program yang telah disusun harus kembali mendapatkan penyesuaian.
Dari sejumlah program yang telah disusun, Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 juga terkena imbasnya.
Salah satu dampak yang dirasakan oleh Kemendikdasmen adalah pengurangan anggaran di tahun 2025.
Karena pengurangan anggaran tersebut, Kemendikdasmen terpaksa harus memangkas kuota PPG 2025.
Kuota PPG 2025
Adapun besaran anggaran Kemendikdasmen untuk Pendidikan Profesi Guru 2025 setelah adanya efisiensi anggaran adalah sebesar Rp 435,6 miliar.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk 401.600 orang dari total sebelumnya yaitu 806.640 orang.
Sehingga lebih dari 50 persen kuota PPG 2025 terpaksa dipangkas dan terkena imbas dari adanya efisiensi.
Tentunya ini bukanlah kabar yang baik. Karena pengurangan kuota harus dilakukan. mengingat bisa menimbulkan efek jangka panjang.
Karena jika dipaksakan untuk memenuhi kuota 800 ribu guru, maka pelaksanaan PPG di tahun mendatang akan mengalami masalah.
Meski kuota penerimaan PPG 2025 terkena efisiensi anggaran, Kemendikdasmen memastikan tunjangan profesi guru non-ASN masih aman.
Bahkan, anggaran yang diberikan untuk tunjangan profesi guru non-ASN naik, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Bukan hanya itu, terdapat juga tunjangan bagi guru-guru yang mengajar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Demikianlah informasi terkait jumlah kuota PPG 2025 setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.***