AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera dirilis, yang berarti tunjangan profesi guru (TPG) akan segera cair.
Sebagai informasi, SKTP dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa seorang guru akan menerima tunjangan profesinya.
Baca Juga: Tanpa Agunan, Berikut Tips Ajukan KUR Mikro BRI agar Pinjaman Bisa di ACC!
SKTP berlaku selama enam bulan dan penerbitannya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember.
Kapan STKP Lulusan PPG Daljab 2024 akan dirilis?
Terdapat beberapa perbedaan tahapan dalam proses validasi penerbitan SKTP setiap Guru. Biasanya, proses validasi SKTP dilakukan dari yang mudah hingga kompleks.
Berikut proses penerbitan SKTP berdasarkan kategori guru:
1. Guru Linear tanpa Tugas Tambahan
Para guru yang memiliki jam mengajar 24 jam linear tanpa adanya tugas tambahan biasanya proses validasi penerbitan SKTP paling cepat.
2. Guru Linear yang punya tugas tambahan
Guru-guru yang memiliki tugas mengajar linear selama 24 jam namun memiliki tugas tambahan seperti penjaga laboratorium.
Baca Juga: Resmi! Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret 2025
3. Guru equivalent
Para guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dan memiliki tugas tambahan biasanya proses validasinya lebih kompleks.
4. Guru dengan jam mengajar kurang 24 jam
Para guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam kemungkinan akan sedikit lebih lama dari kategori guru di atas.
Adapun informasi terkait jadwal perilisan SKTP ini hingga saat ini belum ada tanggal yang pasti namun diperkirakan SKTP akan dirilis pada akhir bulan Februari 2025.
Perlu dicatat, proses validasi untuk penerbitan SKTP ini dilakukan secara bertahap setiap kategori jam kerja guru. ***