Pendidikan

CEK Ini Tahapan Penyaluran TPG ASN 2025, Pastikan SATMINKAL Valid dan Benar agar Proses Tunjangan Lancar!

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 04 Feb 2025, 09:46 WIB
Illustrasi. Bikin tunjangan lancar, pastikan SATMINKAL valid dan ikuti tahapan penyaluan TPG ASN 2025

AYOJAKARTA.COM – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Pemerintah telah membuat kebijakan terkait adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN.

Pencairan TPG ini biasanya akan dilakukan setiap triwulan setiap tahunnya dengan melalui beberapa tahapan.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia melibatkan beberapa tahapan dan alur menuju pencairan.

Baca Juga: Bikin Memori Penuh! Bagaimana Cara agar File di WhatsApp Tidak Tersimpan Otomatis? Cek Tips Ini Ya...

Berikut tahapan penyaluran TPG Guru ASN pada tahun 2025 sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Pagiyly:

Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

1. Input Data dan Pembaruan Data

Guru, dengan bantuan operator sekolah, menginput atau memperbarui data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data yang perlu diperbarui mencakup nama lengkap, satuan administrasi pangkal (Satminkal), beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

2. Usulan Data

Operator dinas pendidikan mengusulkan data guru melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) atau SIM-ANTUN

3. Sinkronisasi Data

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru untuk memastikan akurasi informasi.

Pastikan data yang input dan diperbarui Guru ASN di Dapodik telah sesuai dengan data pribadi.

Baca Juga: Harga Sudah Sama-sama Turun di Rp8 Juta! iPhone 13 VS Xiaomi 14T Pro, Mending Beli yang Mana? Cek Performa Keduanya

4. Verifikasi dan Validasi

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah disinkronisasi.

Pastikan Guru ASN sudah melakukan verifikasi terkait kesesuaian data tersebut, seperti data di NUPTK, tanggal lahir dan lain-lainnya.

5. Penerbitan SKTP/SKTP

Setelah proses verifikasi selesai, Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

6. Penyaluran Tunjangan

Tunjangan profesi kemudian disalurkan langsung ke rekening guru melalui bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Puslapdik. Proses ini dilakukan setiap triwulan[1][7].

7. Penerimaan Tunjangan

Guru menerima tunjangan di rekening mereka sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan yang diperkirakan akhir bulan Maret atau awal April 2025 mendatang.

Baca Juga: HP Gaming Murah, Tecno Pova 7 Siap Bawa Desain LED Futuristik, Ini Bocoran Spesifikasi Lengkap!

Pentingnya Validitas Data

Keakuratan data di Dapodik sangat penting untuk kelancaran proses pencairan tunjangan. Kesalahan dalam pengisian data dapat menghambat pencairan tunjangan.

Oleh karena itu, setiap guru bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan bahwa data pribadi seperti SATMINKAL, tanggal lahir, golongan kerja selalu diperbarui dan valid.

Syarat Penerimaan TPG

Untuk dapat menerima TPG, guru harus memenuhi beberapa syarat, termasuk:

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Terdaftar dalam Dapodik.

- Menjalankan tugas sebagai guru aktif dengan beban kerja yang sesuai.

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dengan mengikuti tahapan ini dan memastikan bahwa semua data adalah benar dan valid, guru dapat menerima tunjangan profesi tepat waktu dan tanpa kendala. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky