AYOJAKARTA.COM – Dalam rangka mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025, para guru yang telah lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Proses ini tidak hanya penting untuk memastikan kelayakan peserta, tetapi juga memerlukan persiapan berkas yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Pastikan para ibu dan bapak Guru sudah mempersiapkan berkas atau dokumen sesuai ketentuan dari Kemendikdasmen agar proses lapor diri ini berjalan dengan lancar.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa NRG Belum Muncul di Info GTK dan SIMPKB
Dalam artikel ini akan merinci berkas apa saja yang harus disiapkan oleh para guru serta ketentuan unggahan yang harus diperhatikan.
Dokumen atau Berkas untuk Lapor Diri
Dokumen atau berkas yang perlu disiapkan untuk proses lapor diri meliputi:
- Pakta Integritas: dapat diunduh dari SIMPKB.
- Biodata Mahasiswa: Sesuai format PD DIKTI.
- Ijazah S1/DIV: Scan ijazah yang telah dilegalisir.
- Transkrip Nilai S1/DIV: Sertakan transkrip nilai yang sah.
- Kartu Identitas: Scan KTP atau SIM.
- Pas Foto Warna: Dimensi 4x6 dengan ketentuan khusus (background merah, pakaian formal).
- Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas kesehatan.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Dari kepolisian.
- Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA): Dari puskesmas atau rumah sakit.
- NPWP: Bagi yang memiliki, harap diupload
Ketentuan Pengunggahan Berkas
Baca Juga: Penyimpanan Internal Penuh Padahal Udah Uninstall Aplikasi? Coba Pakai Cara Ini
Pengunggahan berkas harus memenuhi ketentuan berikut:
- Format file dalam bentuk PDF, PNG, JPG.
- Ukuran file minimal 50 KB dan maksimal 500 KB.
- Kualitas scan harus jelas dan berwarna.
Peserta diharapkan untuk mempersiapkan semua berkas dengan baik agar proses lapor diri berjalan lancar. ***