AYOJAKARTA.COM - Penerbitan NRG atau Nomor Registrasi Guru tentunya akan menjadi momen yang sangat penting bagi guru atau tenaga pendidik saat ini.
Terkait tentang NRG yang telah tersedia di Info GTK maka guru tersebut dapat melanjutkan proses administrasi untuk tunjangan profesi.
Guru yang bersangkutan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif lengkap diantaranya:
- Terdapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berkas Kelulusan sertifikasi.
- Beban mengajar yang sudah sesuai.
Setelah semua langkah-langkah terpenuhi maka guru terkait perlu untuk memantau status TPG atau pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Setelah NRG diterbitkan tersebut maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar tunjangan sertifikasi bisa dicairkan dengan lancar.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para guru adalah memeriksa Info GTK secara berkala.
Pastikanlah bahwa NRG sudah terbit dan tersedia di setiap akun masing-masing guru.
Baca Juga: Jurusan dengan Persaingan Ketat! 4 Fakta Menarik Ilmu Komunikasi untuk Peserta SNBP dan SNBT
Apabila belum muncul maka guru yang bersangkutan tersebut disarankan untuk menunggu pembaruan dari sistem.
Kemudian setelah mendapatkan NRG maka guru yang bersangkutan wajib menyerahkannya kepada pihak sekolah.
Terkait mengenai NRG penting diperhatikan seksama agar data valid dan dapat segera di input. Data tersebut di input ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dan diproses lebih lanjut.
Pihak dari operator sekolah harus menginputkan NRG yang diterima ke dalam aplikasi Dapodik.
Perhatikanlah secara seksama pada kolom yang telah disediakan tersebut.
Pastikan agar semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data dari guru yang bersangkutan.
Setelah memasukkan NRG ke dalam Dapodik kemudian lakukanlah sinkronisasi ulang dengan sistem data pusat.
Baca Juga: Penyebab Utama Spam di WhatsApp dan 4 Cara Mengatasinya
Proses sinkronisasi ini harus dilakukan melalui akun Kepala Sekolah agar memastikan bahwa data tercatat resmi di sistem nasional.
Kemudian setelah proses sinkronisasi lalu data akan divalidasi oleh pihak pusat.