Pendidikan

Pemanggilan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dilakukan Awal Maret, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Peserta

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 31 Jan 2025, 15:17 WIB
Pemanggilan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru tertentu akan dimulai pada awal Maret 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Pemanggilan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru tertentu akan dimulai pada awal Maret 2025.

Program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan target awal pemanggilan sekitar 80 hingga 100 ribu peserta.

Peserta yang memenuhi syarat dan telah lulus seleksi administrasi sebelumnya akan menerima notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Full Senyum! PPG Daljab Plus 2025 GRATIS untuk 300.000 Guru: Ini Syarat dan Jadwalnya!

Setelah menerima notifikasi, peserta diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah tahapan-tahapan selanjutnya yang dilalui oleh peserta PPG Daljab 2025 sebagaimana dikutip dari Youtube pagiyly.

1. Lapor Diri di LPTK

Peserta yang telah mengonfirmasi kesediaan harus melakukan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

Baca Juga: Kenapa NRG Belum Keluar di InfoGTK padahal Sudah Lulus Piloting PPG 2024? Simak Penjelasan Ini

2. Pembekalan dan Pembelajaran

Program PPG Daljab akan dilaksanakan secara daring dan luring, dengan pembekalan materi yang disesuaikan untuk meningkatkan kompetensi peserta.

3. Ujian Kinerja (UKin)

Ukin adalah salah satu komponen penting dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia, yang bertujuan untuk menilai kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.

Baca Juga: Sertifikasi PPG Guru Sudah Terbit, Ini Alternatif Cara Melihat NRG yang Belum Muncul di InfoGTK

4. Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG)

Di akhir program, peserta harus mengikuti UKPPPG untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.

Dokumen yang Diperlukan

Peserta perlu mempersiapkan dokumen penting pada tahapan lapor diri seperti:

  • Pakta Integritas
  • Kartu Identitas (KTP/SIM)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
  • Surat Bebas NAPZA
  • Pas foto berwarna 4x6
  • Scan Akta Kelahiran
  • NPWP (jika ada)
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan transkrip nilai

Baca Juga: Hanya 45 Hari Masa Perkuliahan! Ini Bocoran Alur Terbaru Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025

Dengan mengikuti tahapan ini, peserta diharapkan dapat meraih sertifikasi profesi guru dan berkontribusi lebih baik dalam dunia pendidikan di Indonesia.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil