Pendidikan

Gantikan PPDB, Kemendikbud Rilis SPMB 2025: Ada 4 Jalur Penerimaan dengan Kuota Terkini, Daya Tampung Sekolah Transparan?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Jumat 31 Jan 2025, 13:43 WIB
Illustrasi. Berikut ini poin kunci kebijakan baru SPMB 2025, ada soal 4 jalur penerimaan hingga daya tampung sekolah negeri

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kemdikdasmen telah resmi merilis SPMB 2025 sebagai pengganti sistem PPDB yang semula berlaku pada era Kemendikbud Ristek.

Dalam acara jumpa pers tersebut, turut dihadiri perwakilan kementerian terkait, kepala dinas pendidikan, swasta, pakar, dan media.

Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25 Series di Indonesia

Berikut ini poin kunci kebijakan baru SPMB 2025 yang dikutip dari kanal YouTube KEMDIKDASMEN pada Jumat (31/1).

> Empat Jalur Penerimaan dengan Kuota Terkini

1. Domisili: Prioritas berdasarkan lokasi tempat tinggal.

2. Prestasi: Diperluas mencakup akademik, nonakademik (olahraga/seni), kepemimpinan (aktivis OSIS/Pramuka).

3. Afirmasi: Kuota ditingkatkan untuk penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.

4. Mutasi: Untuk anak guru atau yang pindah karena tugas orang tua.

> Perubahan Signifikan

- Persentase kuota tiap jalur di SMP/SMA diubah berdasarkan kajian pelaksanaan PPDB sejak 2017.

- SMA lintas kabupaten/kota akan diatur provinsi masing-masing.

Baca Juga: Mendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB: Punya 4 Jalur Salah Satunya Jalur Penerimaan Domisili, Sama Saja dengan Zonasi?

> Transparansi Data Sekolah dan Akreditasi

Kemdikdasmen akan publikasikan daya tampung sekolah negeri dan peringkat akreditasi swasta secara terbuka.

Dengan demikian masyarakat dapat memprediksi peluang diterima di sekolah tujuan.

> Dukungan untuk Sekolah Swasta

- Pemerintah pusat prioritaskan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa swasta.

- Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk dukungan keuangan daerah ke sekolah swasta.

> Alasan Penggantian Nama PPDB ke SPMB

Menteri Nadiem Makarim menegaskan perubahan bukan sekadar ganti nama, tetapi penyempurnaan sistem.

Perbaiki kelemahan PPDB lama yang terjadi multi tafsir pada sistem zonasi.

SPMB diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dengan lampiran teknis penghitungan kuota.

Rancangan ini telah disetujui Presiden dan Menko PMK, kemudian akan diadakan rapat dengan Mendagri untuk sinkronisasi dukungan daerah dalam waktu dekat.

SPMB 2025 bukan sekadar nama baru, tapi komitmen kami memastikan setiap anak Indonesia dapat pendidikan bermutu, di mana pun mereka berada.

Sebagai catatan penting, SD tetap menggunakan sistem lama tanpa perubahan sedangkan SMA lintas kabupaten/kota diatur provinsi untuk pemerataan akses.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky