Pendidikan

Guru Wajib Simak! Panduan dan Berkas untuk Pengajuan NUPTK yang Harus Disiapkan Agar Bisa Mendapat NRG

Oleh: Admin Jumat 31 Jan 2025, 06:30 WIB
Ilustrasi. Guru

AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah panduan dan berkas penerbitan NUPTK yang harus disiapkan oleh para guru untuk mendapat NRG.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah kode referensi yang diberikan kepada tenaga Pendidikan atau guru sebagai identitas resmi.

NUPTK digunakan untuk menjalankan tugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NUPTK ini juga sangat penting karena sebagai syarat guru mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG).

Baca Juga: Cair Hingga Rp 1,8 Juta, Berikut Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 1, 2, 3 dan Rincian Nominalnya Untuk SD- SMA

NRG sendiri adalah nomor unik yang diberikan kepada guru, yang nantinya bisa mendapat tunjangan profesi guru.

Dikutip dari Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018, Jumat (31/1/2025), NUPTK sendiri akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan dua tahapan yakni penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK.

Para guru juga harus sudah terdata di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK.

Mereka wajib bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: Apple Store Indonesia Segera Dipenuhi iPhone 16 Series dengan Teknologi A18 Pro Menjanjikan Performa Maksimal Tanpa Kendala

Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pengajuan NUPTK dilakukan pada aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Berikut adalah berkas-berkas yang ajib disiapkan untuk nantinya diisi dalam vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

- KTP.

- Ijazah dari Pendidikan SD hingga terakhir.

- bukti kualifikasi akademik, minimal D IV atau S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan Formal.

- untuk ASN yakni SK pengangkatan sebagai A dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.

-untuk guru honorer di Sekolah Negeri yakni SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan

Baca Juga: 5 Ucapan Imlek 2025 Bahasa Mandarin dan Artinya Selain Gōng Xǐ Fā Cái

- untuk guru honorer di Sekolah Swasta telah bertugas minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dengan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Demikian informasi panduan dan berkas yang wajib disiapkan para guru untuk mengajukan NUPTK.***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris