AYOJAKARTA.COM – PPG Prajabatan merupakan program yang dirancang untuk lulusan S1 dan D4 yang belum pernah menjadi tenaga pendidik supaya bisa menjadi guru profesional.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon pendidik supaya bisa memulai karir sebagai guru.
Setiap tahunnya, program ini selalu membuka pendaftaran dengan alur serta jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dengan adanya program ini, diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan kebutuhan serta pemenuhan tenaga pendidik, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berikut ini merupakan bocoran jadwal pendaftaran serta syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan 2025:
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Nah, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan 2025, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum terdaftar sebagai guru maupun kepala sekolah di Dapodik
- Maksimal berusia 32 tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran
- Mempunyai kualifikasi pendidikan S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti
- Memiliki IPK minimal 3,00
- Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik
- Mempunyai surat keterangan bebas NAPZA
- Bersedia menandatangani pakta integritas
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Baca Juga: Siap Jadi Mid-range Terbaik, Samsung Galaxy A36 Layak Ditunggu? Cek Bocoran Spek dan Keunggulannya
Peserta yang merasa sudah memenuhi syarat diharapkan sudah memenuhi seluruh dokumen persyaratan dengan baik supaya proses pendaftaran bisa berjalan lancar.
Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Sampai saat ini, belum ada jadwal resmi dari pelaksanaan program ini, khususnya terkait dengan pembukaan pendaftaran.
Namun, berdasarkan jadwal pendaftaran di tahun sebelumnya, PPG Prajabatan 2025 akan dibuka pada bulan Maret hingga April 2025.
Untuk memantau informasi terkini mengenai Pendidikan Profesi Guru Prajabatan tahun 2025, Anda bisa mengunjungi laman ppg.dikdasmen.go.id.***