AYOJAKARTA.COM – Bagi para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025, langkah selanjutnya adalah menunggu pemanggilan dan lapor diri serta verifikasi data.
Para guru yang telah lolos seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 harus segera lapor diri sebagai langkah untuk memulai pembelajaran.
Namun, pada tahapan Lapor Diri dalam PPG Guru Tertentu, terdapat 11 berkas persyaratan yang harus disiapkan.
Berikut adalah daftar berkas yang perlu disiapkan sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Guru Penggerak.
11 Berkas Persyaratan Lapor Diri
1. Pakta Integritas: Dokumen yang menyatakan kesanggupan untuk mengikuti program PPG dengan penuh tanggung jawab.
2. Biodata Mahasiswa: Formulir biodata sesuai dengan format yang ditentukan PD-Dikti.
3. Ijazah S1/D-IV: Scan asli atau legalisir dari ijazah pendidikan terakhir.
4. Transkrip Nilai: Scan asli atau legalisir transkrip nilai dari institusi pendidikan.
5. KTP/SIM: Scan kartu identitas resmi.
6. Pas Foto: Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
7. Surat Keterangan Sehat: Diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang berwenang.
8. Surat Bebas NAPZA: Dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau fasilitas kesehatan.
9. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Yang masih berlaku dan diterbitkan oleh kepolisian setempat.
10. NPWP (jika ada): Nomor Pokok Wajib Pajak, jika memiliki.
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Proses Lapor Diri
Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, peserta harus melakukan lapor diri secara online melalui laman resmi yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara PPG.
Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang benar dan sesuai dengan instruksi.
Dengan mempersiapkan semua berkas ini dengan baik, para guru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam program Pendidikan Profesi Guru dan mendapatkan sertifikasi sebagai pendidik profesional.***