Pendidikan

Para Guru Catat! Ini 3 Tahapan Penting yang Harus Disiapkan setelah Lolos Seleksi Administrasi PPG Daljab 2025

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 24 Jan 2025, 07:37 WIB
Ilustrasi guru.

AYOJAKARTA.COM – Pengumuman hasil seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) atau Guru Tertentu 2024 sudah dilakukan pada 22 Januari 2024.

Sebanyak 489.461 guru telah dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk PPG Daljab tahun 2025.

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Daljab 2025, para guru perlu mencatat tiga tahapan penting yang harus dilalui untuk melanjutkan proses sertifikasi.

Dikutip dari kanal YouTube Catatan Guru, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh para guru setelah lolos seleksi administrasi Daljab 2024.

Baca Juga: Jawa Barat Terbanyak! Daftar Jumlah Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 di Setiap Provinsi

3 Tahapan Penting setelah Lolos Administrasi PPG Daljab 2024

1. Menunggu Pemanggilan untuk Pembelajaran PPG

Setelah lolos, peserta akan menunggu informasi mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan pembelajaran PPG di SIMPKB.

Ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan diri mengikuti program pendidikan yang lebih mendalam.

2. Lapor Diri dan Verifikasi Administrasi

Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua data peserta sudah benar dan lengkap. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi diwajibkan melakukan lapor diri sebagai langkah verifikasi sebelum mengikuti pembelajaran PPG.

3. Persiapan Ujian Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPG)

Peserta harus mempersiapkan diri untuk mengikuti UKPPG yang terdiri dari dua komponen utama:

- Uji Kinerja

- Uji Pengetahuan

Uji Kinerja melibatkan pembuatan perangkat pembelajaran dan rekaman video mengajar, sementara Uji Pengetahuan mencakup soal-soal pedagogik dan profesional yang relevan dengan bidang studi.

Para guru nantinya akan belajar mandiri di PMM atau sekarang diganti menjadi ruang GTK.

Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, para guru dapat mempersiapkan diri untuk melanjutkan proses sertifikasi dan mendapatkan pengakuan sebagai pendidik profesional.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana