Pendidikan

Jangan Salah! Inilah Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Dengan Syarat, Biaya dan Masa Studi

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 21 Jan 2025, 14:57 WIB
Illustrasi. Inilah Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab)

AYOJAKARTA.COM – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program menggantikan konsep lama dalam pendidikan profesi.

Program ini diluncurkan supaya guru bisa mendapatkan tunjangan profesi layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Dalam program ini terbagi menjadi dua seleksi, yakni PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab).

Kedua seleksi tersebut ditujukan kepada tenaga kependidikan guru. Walau begitu, terdapat perbedaan diantara dua seleksi ini.

Baca Juga: Heboh Poco X7 Pro Iron Man Edition! Smartphone Gaming Terkuat dan Berjiwa Superhero

Perbedaan yang paling mendasar adalah terkait status pendaftar. Prajabatan ditujukan kepada lulusan S1 Kependidikan yang belum pernah menjadi guru.

Sedangkan untuk Dalam Jabatan ditujukan kepada individu yang sudah menjabat sebagai guru.

Nah, berikut ini merupakan perbedaan antara PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

1. Kriteria Pendaftar

Prajabatan ditujukan kepada lulusan S1 maupun D4, baik dari jurusan Kependidikan maupun non-kependidikan yang belum pernah menjadi guru.

Sementara itu, Daljab ditujukan kepada lulusan S1 ataupun D4 jurusan Kependidikan dan non-kependidikan yang berstatus sebagai guru.

2. Masa Studi

Untuk Prajabatan memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.

Sedangkan Dalam Jabatan memiliki masa studi kurang lebih 3 bulan dengan beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS.

3. Biaya Kuliah

Biaya kuliah Prajabatan berkisar mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp9 juta. Pemerintah tidak memberikan subsidi karena program ini ditujukan kepada masyarakat umum yang ingin menjadi guru.

Sedangkan Daljab tidak dikenakan biaya, karena biaya tersebut sudah disediakan oleh APBN atau APBD.

Baca Juga: Indonesia Menuju Swasembada Energi, Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Kelistrikan Sekaligus

Syarat Umum PPG

Berikut ini merupakan syarat umum untuk mendaftar program Pendidikan Profesi Guru:

- Lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang memiliki akreditasi minimal B
- Berusia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, seperti:

- Scan biodata mahasiswa asli
- Scan ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto ukuran 4x6 dengan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki, dan merah untuk perempuan
- Scan KTP dan KK
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat bebas NAPZA dari BNN
- SKCK
- Bersedia membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Baca Juga: Bukan Tak Kasihan, MUI Tolak Rencana Relokasi Warga Palestina ke Indonesia sebab Alasan Tegas

Syarat PPG Dalam Jabatan

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

- Lulusan S1 atau D4
- Sudah berstatus guru
- Berstatus sebagai guru di satuan pendidikan
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
- Melengkapi semua syarat dokumen
- Berusia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Adapun beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh pendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, seperti:

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya (Guru tetap yayasan dapat menggunakan SK dari yayasan bersangkutan)
- Fotokopi SK mengajar yang asli
- Surat izin dari kepala sekolah untuk mengikuti PPG
- Surat pakta integritas yang berisi berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah beberapa perbedaan antara PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan, lengkap dengan syarat dan biayanya.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky