AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama membuat terobosan signifikan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Dengan menghapuskan persyaratan tes akademik yang selama ini menjadi gerbang utama seleksi peserta PPG.
Sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi Kemenag, "ketentuan terkait lulus tes Akademik pada tahun 2025 ditiadakan, artinya hanya seleksi administrasisaja yang diperlukan, tidak ada seleksi akademik atau yang sebelumnya disebut sebagai pretes PPG."
Kebijakan ini mencerminkan perubahan paradigma fundamental dalam proses sertifikasi guru.
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
Yang kini lebih menghargai pengalaman mengajar dan kompetensi riil di lapangan dibandingkan kemampuan menjawab soal-soal tes akademik.
Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), Selasa (14/1/2025) perubahan kebijakan ini didasari oleh pertimbangan matang terhadap realitas di lapangan.
Di mana banyak guru berpengalaman yang memiliki kemampuan mengajar yang baik namun kesulitan dalam menghadapi tes akademik formal.
Seperti yang tertuang dalam dokumen kebijakan Kemenag, "penetapan didasarkan pada seleksi administrasisebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensiyang sudah dimiliki oleh guru berdasarkan dari riwayat mengajarnya."
Baca Juga: Bukan Hanya Galaxy S25, Samsung Siap Rilis Galaxy A56, Segini Prediksi Harganya, Berminat?
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Agama mengakui bahwa pengalaman praktis dan track record mengajar merupakan indikator yang lebih relevan.
Hal ini juga berhubungan dalam menentukan profesionalisme seorang guru dibandingkan dengan hasil tes tertulis semata.
Penghapusan tes akademik ini juga sejalan dengan transformasi besar dalam sistem pembelajaran PPG yang kini sepenuhnya berbasis digital dan lebih fleksibel.
Sebagaimana disebutkan dalam rincian program, "pembelajaran Mandiri dilakukan melalui platform pembelajaran digital yang sepenuhnya ditempuh secara daring dan dilakukan secara fleksibel."
Kebijakan ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi 269.168 guru untuk mendapatkan sertifikasi di tahun 2025.
Dengan persyaratan utama meliputi status sebagai guru aktif yang terdata dalam sistem Kementerian Agama.
Selain itu juga, diangkat paling lambat 31 Juni 2023, memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG, dan tentunya belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Transformasi ini menandai era baru dalam sistem sertifikasi guru yang lebih mengutamakan pengalaman dan kompetensi praktis.
Sembari tetap menjaga kualitas melalui berbagai mekanisme penjaminan mutu dalam proses pembelajarannya.***