AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama mengumumkan terobosan baru dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk tahun 2025.
Dengan target ambisius mensertifikasi 269.168 guru pada tahun 2025 dan sisanya 356.395 guru pada tahun 2026.
Program ini mengusung konsep "PPG Darjab Plus" dengan desain baru yang lebih efisien dan fleksibel.
Sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi Kementerian Agama, "penetapan didasarkan pada seleksi administrasisebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang sudah dimiliki oleh guru berdasarkan riwayat mengajarnya,".
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Bocoran Tips Lolos Verifikasi Agar Jadi Penerima Bantuan
Hal ini berhubungan dengan penghapusan tes akademik yang sebelumnya telah menjadi syarat wajib.
Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), Selasa (14/1/2025) persyaratan utama meliputi status sebagai guru aktif yang terdata dalam sistem Kementerian Agama, diangkat paling lambat 31 Juni 2023.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Inovasi program ini terletak pada struktur pembelajaran yang mengadopsi sistem digital modern dengan beban 36 SKS yang terdiri dari 27 SKS Recognition of Prior Learning (RPL) dan 9 SKS program PPG reguler.
Seperti yang tercantum dalam rincian program, "pembelajaran dilakukan melalui platform pembelajaran digital yang sepenuhnya ditempuh secara daring dan dilakukan secara fleksibel."
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dikonversi menjadi tagihan tugas pengembangan perangkat pembelajaran.
Dengan keterlibatan dosen dalam kegiatan induksi dan tryout untuk memberikan feedback serta penguatan materi.
Uji Kompotensi Mahasiswa (UKM) PPG khususnya untuk uji kinerja hanya akan melibatkan dosen sebagai tim penguji, tanpa partisipasi guru pamong.
Dari segi pembiayaan, program ini menawarkan struktur biaya yang sangat terjangkau dengan total biaya Rp800.000 per peserta.
Rincian biaya mencakup beberapa komponen utama, sebagaiman disebutkan dalam dokumen resmi Kementerian Agama, "pendalaman materi modul pedagogik profesional (Rp0), induksi dan tryout (Rp75.000), uji kriteria mahasiswa (Rp300.000), uji pengetahuan (Rp200.000) biaya pendidikan (Rp200.000), dan biaya sewa LMS (Rp25.000)."
Program ini akan dilaksanakan dalam lima batch sepanjang tahun 2025, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru-guru di berbagai unit pembina.
Baca Juga: Mohon Maaf! Honorer R2 R3 Resmi Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Regulasinya
Termasuk guru PAI, guru madrasah, dan guru pendidikan agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme guru agama di Indonesia secara masif dan terstruktur.***