PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Ketentuan Baru Berkendara

CIMAHI, AYOJAKARTA.COM -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya digelar 22 April hingga 6 Mei 2020. Selama PSBB ini lalulintas tetap dibuka normal namun ada aturan baru berkendara yang harus dipatuhi masyarakat.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, kepolisian meminta agar masyarakat menaati aturan yang diberlakukan pemerintah selama pemberlakuan PSBB di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Selama PSBB diberlakukan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan penjagaan perbatasan dengan membuat 31 checkpoint dan 5 pos pengamanan PSBB di Cimahi dan KBB.
AYO BACA : PSBB Jakarta, Begini Nasib Tukang Pijat Tunanetra
"Kami minta masyarakat taat aturan, seperti bermasker saat keluar rumah. Nanti akan ada pengecekan di pos pengamanan dan checkpoint oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes. Mulai nanti malam 00.01 WIB, PSBB akan diterapkan di Cimahi dan KBB," ujar Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (21/4/2020).
Selama 3 hari pemberlakuan PSBB, pihaknya lebih menekankan pada sosialisasi dan pemberian teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan selama PSBB.
"Tiga hari awal kita berikan teguran dan blanko teguran kalau ada yang melanggar. Misalnya berkerumun, tidak memakai masker, dan pelanggaran lainnya. Karena aturan PSBB sudah jelas, sambil berjalan tetap sosialisasi dulu supaya masyarakat bisa menyesuaikan," terangnya.
AYO BACA : Sah! Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Berlakukan PSBB
Beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat selama PSBB diterapkan yakni wajib mamakai masker, tidak berboncengan saat naik motor, penumpang mobil tidak lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan, serta angkutan online tidak mengangkut orang.
"Aturan itu sudah mutlak dan harus dilakukan. Ojol boleh beroperasi asal hanya memproses pengiriman makanan, kalau orang tidak boleh. Kalau berboncengan, selama satu alamat tidak apa-apa, kalau beda akan disuruh turun," bebernya.
Untuk mendukung pelaksanaan PSBB di Cimahi dan KBB, Polres Cimahi menerjunkan 300 personel yang akan di sebar ke 31 checkpoint dan 5 pos pengamanan.
"Personel Polres Cimahi yang diturunkan sekitar 300 orang. Sisanya didukung dari dinas terkait, serta dari Kodim 0609/Kota Cimahi," tandasnya. (Tri Junari)
AYO BACA : Selama PSBB Pemprov DKI Salurkan Bantuan ke 1,25 Juta Keluarga
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE