JAKARTA PSBB KETAT: 130 Kantor Disidak, 10 Harus Tutup Sementara

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Andri Yansah, melakukan sidak di 130 perkantoran di DKI Jakarta saat penerapan PSBB Ketat.
Dalam sidak, dari 130 kantor, empat kantor di antaranya harus tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sementara, enam lainnya tutup karena ada kasus covid-19.
"Dua perusahaan di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," kata Andri saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB, maka keempat kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari. Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
AYO BACA : Meninggal Karena Covid-19, Belum Ada Kepastian Tempat Pemakaman Sekda DKI Jakarta Saefullah
Tak hanya pelanggaran protokol, juga ada enam perusahaan yang harus ditutup sementara karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.
Ada tiga perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Keenam perusahaan tersebur harus ditutup sementara selama tiga hari ke depan.
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian ruangan gedung saja, namun seluruhnya.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada enam perusahaan," ungkapnya.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE