PSBMK Kota Bogor Diperpanjang hingga 8 Desember

BOGOR TENGAH, AYOJAKARTA.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.
AYO BACA : Berdayakan Potensi Sungai, Kampung KB Batuhulung Kota Bogor Terlihat Istimewa
"PSBMK diperpanjang mulai 25 November hingga 8 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-835 Tahun 2020," ujar Bima, Selasa (24/11/2020).
AYO BACA : Empat Kawasan di Kota Bogor Terintegrasi dengan Alun-alun hingga Stasiun Bogor
Dia mengatakan PSBMK kembali diputuskan untuk diperpanjang sebab sebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor dinilai belum aman.
“Jadi masih belum aman, saya ingatkan waspada terus. Terbanyak masih dari klaster keluarga,” ungkap Bima.
Data kasus Covid-19 per 24 November 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukan bahwa ada penambahan sebanyak 45 kasus atau menjadi 3.063. Dengan rincian sembuh atau selesai isolasi 2.468, masih sakit 504, dan meninggal 91.
"Pertambahan pasien masih tinggi mendekati angka 50 kasus per hari. Saat ini, rata-rata masih di 40-an, jangan sampai 50. Makanya saya bilang testing, tracing dan treatment harus ditingkatkan lagi. Saya minta unit lacak dimaksimalkan lagi di wilayah,” ungkap Bima Arya.
AYO BACA : Kota Bogor Catat 45 Kasus Baru Covid-19, 11 Pasien Sembuh
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE